Lawan Covid19
Tak Berani Bubarkan Panggung Dangdut di Masa Covid-19, Kapolsek Dipecat
Kapolsek Tegal Selatan dipecat karena tak berani membubarkan acara panggung musik. Hajatan itu digelar Wakil Ketu DPRD
SRIPOKU.COM -- Tentu saja karena berbagai alasan, Kepala Polsek Tegal Selatan Kompol Juharno tak mampu membubarkan sebuah pertunjukan musik dangdut. Sikap itu harus dibayar mahal, ia dipecat dari jabatannya.
Kompol Joeharno dianggap tak berani membubarkan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo. Selain dicopot, Joeharno juga diperiksa oleh Propam terkait konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Rabu malam pekan lalu.
Kepala Polres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, belum menjelaskan terkait pencopotan jabatan Kapolsek Kompol Joeharno.
AKBP Rita selaku atasan Kompol Joeharno di wilayah hukum Tegal Kota, tak membalas maupun merespon pesan Whatsapp (WA) yang dikirimkan wartawan Tribunpantura.com.
Sementara, Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9).
Informasi yang berhasil dihimpun tribunpantura.com, jabatan Kapolsek Tegal Selatan sudah diserahterimakan dari Kompol Joeharno kepada Kompol Al Kaf, di Ruang Deviacita Polres Tegal Kota, pada Kamis (24/9/2020).
Diberitakan sebelumnya, konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal berbuntut panjang.
Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga pasal 216 KUHP.
menurut Argo Yuwono, Kompol Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal. Pencopotan jabatan itu, karena dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya.
Argo mengatakan, Polri tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020. Penyelenggaraan itu melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga pasal 216 KUHP.
“Polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.
Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi corona. Konser digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya, memicu kerumunan massa.