Agar Bisa Layani Pelanggan Makan di Tempat, Pusat Kuliner di Jakarta Buat Tempat Makan Tersembunyi
Agar tetap bisa melayani pelanggan makan di tempat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pusat kuliner di Jalan Durian
Editor:
adi kurniawan
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja
