lawan covid

Pernikahan, Penyumbang Terbanyak Klaster Covid

ada 20 orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari dua lokasi, yakni pernikahan di Kelurahan Kebon Pala dan RW 12 Kelurahan Penggilingan.

Editor: Wiedarto
ANTARA
Warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang tindak pidana ringan di GOR Tennis Indoor Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/9/2020). Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp150 ribu. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Anggota Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, muncul klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta dari kegiatan pernikahan, hotel, pesantren, hingga hiburan malam.

Satgas menemukan tiga kasus positif Covid-19 di sebuah hotel di DKI Jakarta. "Ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya adalah klaster hotel sudah mulai ada, pesantren ada, hiburan malam ada. Muncul tempat-tempat baru yang ternyata berpotensi untuk penularan. Kegiatan pernikahan sudah mulai muncul," kata Dewi dalam diskusi yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Kamis  (24/9/2020). 

Berdasarkan data klaster penyebaran Covid-19 hingga 18 September 2020 di situs corona.jakarta.go.id, klaster hotel memang ada di Ibu Kota. Tercatat ada tiga kasus positif Covid-19 di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat. Untuk klaster pernikahan, ada 20 orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari dua lokasi, yakni pernikahan di Kelurahan Kebon Pala dan RW 12 Kelurahan Penggilingan.

Sementara itu, klaster penyebaran Covid-19 juga muncul di acara perkumpulan warga, yakni lomba masak 17 Agustus dengan lima orang dinyatakan positif Covid-19 dan halalbihalal di RT 21 RW 03, Kelurahan Kebon Manggis, dengan delapan orang dinyatakan positif. Untuk klaster pesantren, ada empat orang yang dinyatakan positif Covid-19 di Pesantren Minhajjurrosyidin, Cipayung.

Dalam paparannya, Dewi juga memaparkan ada enam kasus Covid-19 di tempat hiburan malam. Meskipun demikian, dia tak menyebut lokasi hiburan malam tersebut. Berdasarkan data yang dipaparkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tidak ada tempat hiburan malam yang menjadi klaster Covid-19. Ada 18 klaster yang mencatat enam kasus Covid-19 yang terdiri dari asrama, lembaga negara, perusahaan swasta, kementerian, kegiatan keagamaan, perusahaan swasta, dan pasar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved