Salam Sriwijaya
Pilkada dan Keselamatan Masyarakat
Pilkada serentak 2020 di 270 daerah disepakati untuk dilanjutkan. Kesepakatan itu setelah dilakukan RDP oleh Komisi II DPR RI dengan Pemerintah.
SRIPOKU.COM - TAHAPAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di 270 daerah disepakati untuk dilanjutkan. Kesepakatan itu setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI dengan Pemerintah (dalam hal ini Menteri Dalam Negeri), penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemillihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (21/09/2020).
Artinya, pemungutan suara Pilkada serentak yang dijadwalkan 9 Desember 2020 mendatang tetap akan digelar. Padahal sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) mendesak pemerintah untuk menunda Pilkada Serentak 2020.
• Mempertimbangkan Pemilu Asimetris Pada Pilkada 2020
• Bisa Jadi Gejala Penyakit Kaki dan Tangan Sering Kesemutan (1): Diabetes, Kekurangan Vitamin
Update Sumsel Covid-19 Tgl 22 September 2020. (http://corona.sumselprov.go.id/)
NU berpandangan bahwa masalah pandemi covid-19 harus menjadi prioritas yang ditangani pemerintah. PBNU juga menyarankan anggaran Pilkada Serentak 2020 direalokasikan untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.
Demikian pula PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk mengutamakan unsur kemanusiaan dengan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, dengan memprioritaskan keselamatan masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Bahkan, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) juga menyarankan agar Pilkada Serentak 2020 tidak dipaksakan berlanjut selama pandemi belum berakhir. Sebagai acuan, hingga Selasa 22 September 2020 kasus Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi 252.923 orang. Rinciannya 58.788 dirawat, 184.298 sembuh, dan meninggal 9.837 orang.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Kita menyimak, salah satu alasan pemerintah untuk bersikukuh melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 ini karena potensi kekosongan jabatan kepala daerah di 270 pemerintahan lokal. Seperti diungkapkan Kementerian Dalam Negeri, bahwa 269 jabatan kepala daerah akan berakhir Septembar 2021 dengan jumlah paling banyak pada 17 Februari 2021 yang mencapai 200 kepala daerah di tingkat provinsi dan kota, hanya satu kepala daerah saja yang masa jabatannya berakhir 22 Februari 2022.
Jika tidak diperolah kepala daerah terpilih (definitif), maka artinya akan diisi sesuai dengan kebutuhan administrasi pemerintahannya, yang diemban oleh pelaksana tugas (Plt), penjabat sementara (Pjs), pelaksana harian (Plh), atau penjabat (Pj). Ketiga jabatan Plt, Pjs dan Plh ini memiliki keterbatasan kewenangan dan tidak bisa membuat keputusan strategis untuk daerah, tidak seperti jika memiliki kepala daerah definitif. Inilah yang menjadi kegamangan pemerintah, untuk terus melanjutkan Pilkada Serentak 2020.
Kita sangat memahami kegamangan pemerintah, jika Pilkada Serentak 2020 sampai ditunda karena pandemi covid-19 belum ada tanda-tanda akan berakhir, kendati kandidat vaksin covid-19 diklaim mulai diproduksi awal 2021 mendatang. Hanya saja, kita sangat mengkhawatirkan virus corona ini akan semakin mengganas, karena dalam kegiatan Pilkada ini selalu identik dengan kerumunan massa.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Terbukti, saat pendaftarfan bakal calon kepala daerah ke KPU beberapa waktu lalu, tercatat 243 pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan bakal calon kepala daerah. Beberapa hari setelah pendaftaran dan terjadi kerumunan massa, tercatat 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif covid-19 setelah mendaftar ke Sekretariat KPU di masing-masing daerah.
Harapan kita, sambil menunggu vaksin covid-19 siap digunakan, yang digadang-gadang mulai diproduksi awal 2021 mendatang, tahapan Pilkada Serentak 2020 dievaluasi lagi, atau lebih baik ditunda. Bukankah Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada Pasal 201A Ayat 3 antara lain menyebutkan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020 ditunda atau dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir.
Kini, kebijakan ada pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), apakah akan mengamini kesepakatan Komisi II DPR dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), atau mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbrgai elemen serta organisasi kemasyarakatan, seperti yang disampaikan PBNU dan Muhammadiyah. Menunda Pilkada Serentak 2020 untuk keselamatkan masyarakat. (*)
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pilkada-serentak-2020.jpg)