Ungkap Kasus Polda Sumsel Jajaran Tangkap 50 Orang Kasus Narkoba & 9 Orang Kasus Curat Curas
Polda Sumsel merilis ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) minggu ketiga September
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polda Sumsel merilis ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) minggu ketiga September di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM mengatakan, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 38 kasus dan menangkap sebanyak 50 tersangka.
Dari 50 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 36 orang, pemakai 14 orang
Sedangkan Barang bukti yang disita sebanyak :
Sabu : 6.382,71 gram
Ekstasi : 571 ¼ butir
Ganja : 501 gram
Adapun ranking tiga terbanyak dari segi kuantitas banyaknya LP yang diungkap Polres Polrestabes palembang (7 Lp & 10 Tersangka), Polres Banyuasin (6 Lp & 8 Tersangka) dan
Polres Lubuk Linggau (3 LP & 5 TSK)
Dari barang bukti narkoba yang disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 41.943 anak bangsa.
Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM menghimbau kepada masyarakat Propinsi Sumsel untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib.
• Polda Sumsel Tetapkan Pemilik PO Bus Sriwijaya Tersangka, Kecelakaan Tewaskan 35 Orang di Pagaralam
• Kapolda Sumsel Letakan Batu Pertama Lapangan Tembak Polres Muara Enim Bantuan dari PTBA
Apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.
Selain itu Kabid Humas Polda Sumsel juga mengimbau agar para orang tua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada minggu ketiga bulan September 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 9 kasus tindak pidana.
Dari 9 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu
Curat : 3 kasus
Curas : 6 kasus
Curanmor : nihil
Anirat : NIHIL
Bunuh : NIHIL
JUMLAH : 9 KASUS
Dari 9 Kasus Tersebut Terbanyak yang mengungkap Adalah
Ditreskrimum Polda Sumsel 3 Kasus, Polres Ogan Ilir 2 Kasus
Polres Banyuasin, Polres Muara Enim, Polres OKU Timur dan Polres Prabumulih masing-masing 1 Kasus
Demi meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat propinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor.
Meskipun di masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, CuratdanCuranmor) dan Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.