Berita Palembang

Polda Sumsel Tetapkan Pemilik PO Bus Sriwijaya Tersangka, Kecelakaan Tewaskan 35 Orang di Pagaralam

Polda Sumatera Selatan menetapkan MR pemilik PO Bus Sriwijaya sebagai tersangka atas kecelakaan menimpa bus di Kota Pagaralam

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/BASARNAS PALEMBANG
Tim SAR Gabungan melakukan evakuasi bus Sriwijaya di dasar sungai bawah jurang dengan kedalaman sekitar 80 meter, di Tikungan Lematang Indah Desa Pelang Kenidai Kecematan Dempo Tengah Kota Pagaralam,Rabu (25/12/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Polda Sumatera Selatan menetapkan MR pemilik PO Bus Sriwijaya sebagai tersangka atas kecelakaan menimpa bus di Kota Pagaralam, pada Desember 2019 lalu.

Berkas MR saat ini sudah P21 dan rencananya mulai minggu depan tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas P21 nya sudah seminggu yang lalu, minggu ini akan kita serahkan tersangka beserta barang buktinya," kata Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, Senin (21/9/2020).

Dikatakan Jenderal bintang dua ini, kecelakaan yang menyebabkan 35 orang meninggal dunia ini, mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia yang mana pemilik perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

"Mungkin ini pertama kali di Indonesia ya, pemilik perusahaan kita jerat hukuman. Intinya kepada masyarakat terutama pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab jangan hanya terhadap sopir, untuk sama sama agar terhindar dari kecelakaan seperti itu. Saya rasa baik pemilik, sopir, ataupun semua yang terlibat harus bertanggung jawab," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni menambahkan pemilik PO Sriwijaya ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menunjukan bahwa pemilik tersebut memiliki tanggung jawab melindungi kendaraan atau pun sopir yang bertugas.

Pemilik PO Bus Sriwijaya Jadi Tersangka Kecelakaan di Pagaralam

 

Tembok Pengaman Lematang Indah Pagaralam Hingga Kini Masih Rusak Pasca Kejadian Bus Sriwijaya

"Banyak Pasal yang diterapkan yakni pasal 338, 359, 311, 315 tentang undang undang lalu lintas.

Hal ini karena pemilik tidak menunjukan bahwa ia melindungi kendaraan ataupun supir yang bertugas tersebut," kata Juni.

Dikatakan Juni ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut, yakni faktor manusia, kendaraan dan jalan.

"Penyebabnya faktor manusia mungkin karena sopir sudah lelah dipaksakan, kedua faktor kendaraan dilihat memang sudah lama rusak dan tetap dipaksakan untuk berjalan ya jadinya seperti itu serta faktor jalan juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut," kata Juni.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan bus Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, kota Pagaralam, terjadi pada Senin (24/12/2019).

Kecelakaan maut itu menyebabkan 35 orang penumpang tewas, sementara 13 lainnya luka-luka.

Evakuasi para penumpang yang tewas itu pun memakan waktu selama dua hari.

Tim SAR gabungan mengalami kendala akibat arus sungai Lematang yang deras serta para korban yang banyak terkurung di dalam bus.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved