Pemilik PO Bus Sriwijaya Jadi Tersangka Kecelakaan di Pagaralam
Ditlantas Polda Sumsel menetapkan pemilik PO Sriwijaya yakni Rizaldi sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan di Pagaralam beberapa waktu lalu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ditlantas Polda Sumsel menetapkan pemilik PO Sriwijaya yakni Rizaldi sebagai tersangka.
Bus PO Sriwijaya tujuan Bengkulu - Palembang yang mengalami kecelakaan di Tikungan Lematang Indah Desa Pelang Kenidai Kecamatan Dempo Tengah Pagaralam Sumsel pada Senin tanggal 23 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 lalu, terbukti banyak melakukan pelanggaran hingga menyebabkan 35 orang tewas.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ditlantas Polda Sumsel bersama penegak hukum lainnya, adanya kelalaian yang dilakukan pemilik PO Sriwijaya hingga menyebabkan nyawa manusia hilang.

• Jaksa Siratkan Tanda-tanda Upaya Kasasi Pasca Vonis Bebas untuk Komisaris PT Gatramas Internusa
"Berkas perkara sudah dikirim ke pihak kejaksaan dua minggu lalu, hingga kini masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan. Bila nanti dinyatakan lengkap, maka akan di lakukan tahap kedua yakni penyerahan berkas, bukti dan juga tersangka," ujarnya Kamis (27/2/2020).
Penyelidikan adanya kelalaian yang dilakukan pemilik PO Sriwijaya terhadap beberapa faktor. Faktor kendaraan yang tidak laik jalan, tetapi tetapi dipaksakan untuk jalan.

Faktor yang paling fatal dilakukan pemilik PO Sriwijaya, adanya mengubah bentuk bus yang semula hanya untuk mengangkut 35 orang di ubah menjadi 50 hingga 60 orang penumpang.
"Bus sudah dimodifikasi atau diubah dari bentuknya semula. Sehingga, bus ini bisa banyak mengangkut penumpang.
Padahal, jumlah penumpang tidak sebanyak itu yang bisa diangkut," jelasnya.
• IRT Tewas di Rawas Ilir Muratara Diduga Gantung Diri, Ada Bekas Jeratan di Leher
Dari faktor itulah, pemilik PO Sriwijaya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebenarnya, Ditlantas Polda Sumsel juga menetapkan sopir bus Sriwijaya Ferry sebagai tersangka.
Akan tetapi, karena sopir meninggal sehingga berkasnya dinyatakan SP3 atau ditutup.
"Pemilik dikenakan UU No 22 Tahun 2009 khusus mengenai kecelakaan lalu lintas Pasal 311 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal," pungkasnya.