Terdakwa KMK BSB Bebas
Jaksa Siratkan Tanda-tanda Upaya Kasasi Pasca Vonis Bebas untuk Komisaris PT Gatramas Internusa
"Tapi kemungkinan besar langkah selanjutnya yang kami ambil adalah mengajukan kasasi ke MA," ujarnya saat ditemui setelah sidang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ir Augustinus Judianto (50), Komisaris PT Gatramas Internusa yang dituntut 12 tahun penjara akibat perbuatannya mengenai Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel dengan dugaan yang mengakibatkan kerugian negara, akhirnya dibebaskan.
Hal itu disampaikan ketua Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang dalam sidang terakhir Augistinus Kamis (27/2/2020).
"Dengan ini, mengadili sebagaimana dalam kasus dakwaan termasuk primer.
Akan tetapi hal tersebut bukanlah perbuatan pidana untuk itu, maka kami melepaskan tuntutam hukum membabaskan terdakwa dan memulihkan nama terdakwa serta mengembalikan barang bukti," ucap Ketua Hakim Erma sambil mengetuk palu.
• Pesan Ashraf Sinclair Buat Bunga Citra Lestari, Sebagai Tanda Kepergiannya yang Baru BCL Sadari
Atas vonis tersebut, JPU Kejati Sumsel, Agusten Imanuddin didampingi Emir Ardiansyah mengatakan pihaknya masih mengajukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan dalam menyikapi putusan hakim.
Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan segera mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai sikap dari vonis tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan atasan terkait vonis hari ini.
Tadi juga sudah mengajukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan sembari menunggu salinan lengkap putusan hakim.
Tapi kemungkinan besar langkah selanjutnya yang kami ambil adalah mengajukan kasasi ke MA," ujarnya saat ditemui setelah sidang.
• Pesan Ashraf Sinclair Buat Bunga Citra Lestari, Sebagai Tanda Kepergiannya yang Baru BCL Sadari
Sebelumnya, di dalam petikan tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi.
Pasal tersebut telah diubah dengan UUD nmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk itu menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Kejari Emir Ardiansyah bacakan tuntutan.
Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 milyar dengan batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun apabila tidak dibayar diganti maka terhadap aset milik terdakwa akan disita untuk dilelang, untuk mengganti kerugian negara.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan terhadap terdakwa selama 6 tahun" tegas JPU di dalam persidangan.