TOPIK
Terdakwa KMK BSB Bebas
-
"Tapi kemungkinan besar langkah selanjutnya yang kami ambil adalah mengajukan kasasi ke MA," ujarnya saat ditemui setelah sidang.
-
Ir Augustinus Judianto sebagai Komisaris PT Gstramas Internusa ditangkap karena memberikan agunan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan.
-
Emir Ardiansyah selaku Jpu menyatakan menghormati putusan hakim lantaran pasal 2 tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
-
Ir Augustinus Judianto (50), Komisaris PT Gatramas Internusa yang dituntut 12 tahun penjara akibat perbuatannya mengenai Kredit Modal Kerja