Terdakwa KMK BSB Bebas
Jaksa Ambil Tindakan Ini Pasca Hakim Vonis Bebas Komisaris PT Gatramas Internusa
Emir Ardiansyah selaku Jpu menyatakan menghormati putusan hakim lantaran pasal 2 tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ir Augustinus Judianto (50), Komisaris PT Gatramas Internusa yang dituntut 12 tahun penjara akibat perbuatannya mengenai Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel dengan dugaan yang mengakibatkan kerugian negara, akhirnya dibebaskan.
Hal itu disampaikan ketua Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang dalam sidang terakhir Augistinus Kamis (27/2/2020).
"Dengan ini, mengadili sebagaimana dalam kasus dakwaan termasuk primer.
Akan tetapi hal tersebut bukanlah perbuatan pidana untuk itu, maka kami melepaskan tuntutam hukum membabaskan terdakwa dan memulihkan nama terdakwa serta mengembalikan barang bukti," ucap Ketua Hakim Erma sambil mengetuk palu.
• Kapolri Idham Azis Diminta Mundur, Ada Kaitan Kasus Musibah Susur Sungai, Tersangka Guru Digunduli!
Sementara Emir Ardiansyah selaku JPU yang menyidangkan perkara ini menyatakan menghormati putusan hakim lantaran pasal 2 tindak pidana korupsi telah terpenuhi.
"Hakim kan tadi berpendapat terdakwa dibebaskan dari segala perbuatan itu artinya perbuatan terdakwa terbukti.
Namun tidak ada pertanggungjawaban terhadap terdakwa, tapi kami menghormati putusan hakim," ucap Emir saat ditemui setelah sidang usai.
Untuk sikap yang akan dibuat, pihaknya juga akan melakukan pikir-pikir selama jangka waktu 7 hari dan akan menantikan salinan putusan untuk dijadikan bahan selanjutnya.
"Sikap kami akan berkoordinasi dan pikir-pikir dalam 7 hari.
Tentunya kami akan menantikan salinan putusan untuk dijadikan bahan langkah selanjutnya," tutupnya.