Terdakwa KMK BSB Bebas
Kronologi Perkara yang Dijeratkan JPU ke Augustinus Sebelum Divonis Bebas oleh Hakim
Ir Augustinus Judianto sebagai Komisaris PT Gstramas Internusa ditangkap karena memberikan agunan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa Ir Augustinus Judianto sebagai Komisaris PT Gstramas Internusa sekaligus pemegang saham ini, ditangkap di Kejati Palembang akibat perbuatannya yang memberikan agunan yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan.
Ia juga diduga sudah dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung yang diterima oleh PT Gatramas Internusa pada akhir tahun lalu.
Total keseluruahan pokok hutang beserta bunganya sebesar Rp 13 milyar 961 juta 400 ribu rupiah.
• Diajak Shoping dan Diimingi Nilai Bagus, Seorang Siswi SMA Jadi Korban Mesum Guru di Dalam Mobil
Hal tersebut bertentangan dengan beberapa pasal di antaranya pasal 108 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 UU NO 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), Pasal 1 angka 11 UU no 10 tahun 1968 Tentang Perbankan. Yang mana isi dari pasal tersebut mengenai Kredit Modal Kerja (KMK).
Dan diangap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapay merugikan keuangan negara atau perekonomian daerah.
Akibat perbuatannya, ia dituntut 12 tahun penjara oleh JPU seminggu lalu.
Dalam sidang bacaan tuntutan diketahui Augustinus dijerat melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, sebagaimana diubah dengan UUD nmor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk itu menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Emir Ardiansyah kala itu.
Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 milyar dengan batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun apabila tidak dibayar diganti maka terhadap aset milik terdakwa akan disita untuk dilelang, untuk mengganti kerugian negara.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka dapat diganti dengan pidana kurungan terhadap terdakwa selama 6 tahun," kata JPU.
• Inilah 8 Cara agar Nyenyak dan Terhindar dari Ketindihan Saat Tidur, Tidur dengan Jadwal yang Sama
Ir Augustinus Judianto (50), Komisaris PT Gatramas Internusa yang dituntut 12 tahun penjara akibat perbuatannya mengenai Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel dengan dugaan yang mengakibatkan kerugian negara, akhirnya dibebaskan.
Hal itu disampaikan ketua Hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Palembang dalam sidang terakhir Augistinus Kamis (27/2/2020).
"Dengan ini, mengadili sebagaimana dalam kasus dakwaan termasuk primer.
Akan tetapi hal tersebut bukanlah perbuatan pidana untuk itu, maka kami melepaskan tuntutan hukum membabaskan terdakwa dan memulihkan nama terdakwa serta mengembalikan barang bukti," ucap Ketua Hakim Erma sambil mengetuk palu.