Pilkada 2020
Presiden Tegaskan Pilkada Serentak 2020 tak Ditunda
Presiden Joko Widodo menegaskan tahapan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan. Pemungutan suara di 270 provinsi, kabupaten dan kota 9 Desember 2020
Meski begitu, masyarakat untuk tetap bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada.
Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.
Dikatakan, presiden meminta semua kementerian dan lembaga terkait, mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
Fadjroel berharap, Pilkada serentak dapat menjadi momentum baru bagi masyarakat untuk menemukan inovasi baru untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," kata Fadjroel.
• Komnas HAM Minta Pilkada 2020 Ditunda Sampai Covid-19 Terkendali
Sebelumnya, desakan agar Pilkada ditunda menguat lantaran pandemi virus corona belum berakhir.
Terlebih, banyak pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU di daerah masing-masing pada 4-6 September lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada lebih dari 300 bakal calon peserta pilkada yang membawa massa dan abai protokol corona saat mendaftar ke KPU.
Termasuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang membawa arak-arakan pendukung saat mendaftar ke KPUD Kota Solo.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah telah meminta pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Organisasi masyarakat lainnya juga mengusulkan hal serupa.
Usulan ini disampaikan karena khawatir ancaman bahaya wabah pandemi virus corona. ***
--------
Sumber: tribunnews.com