Pilkada 2020

Presiden Tegaskan Pilkada Serentak 2020 tak Ditunda

Presiden Joko Widodo menegaskan tahapan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan. Pemungutan suara di 270 provinsi, kabupaten dan kota 9 Desember 2020

Editor: Sutrisman Dinah
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Fadjroel Rachman 

SRIPOKU.COM  -- Juru bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dilaksanakan.

Pilkada 2020 di masa pandemi virus corona ata Covid-19 harus memperhatikan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir. 

Pernyataan ini disampaikan Fadjroel Rachman lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Presiden Jokowi, menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. 

"Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel.

Tahapan Pilkada harus dilaksanakan dengan diiringi disiplin protokol kesehatan yang ketat.

Penyelenggaraan Pilkada juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas.

Dikatakan ancaman sanksi tegas dan penegakan aturan pelaksanaan Pilkada serentak, dimaksudkan agar Pilkada 2020 tidak menjadi pemicu klaster baru penyebaran Covoid-19.

KPU: Pemerintah Perlu Terbitkan Perppu Pilkada 2020 untuk Keselamatan Bersama

Menurut Fadjroel, presiden mengatakan bahwa Pilkada tidak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Karena, pemerintah tidak bisa memperkirakan apalagi memastikan waktu pandemi Covid-19 selesai di Indonesia dan dunia.

Bahkan, tak tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir termasuk Badan Kesehatan Dunia atau WHO. "Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," jelas dia.

Penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi dapat dijalankan seperti di beberapa negara lain. 

Ada beberapa negara yang tetap menggelar pemilihan umum dan disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," beber dia. 

Fadjroel Rachman yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, mengatakan bahwa  Presiden Jokowi tetap ingin melanjutkan tahapan Pilkada 2020 meski pandemi virus corona belum berakhir.

Meski begitu, masyarakat untuk tetap bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada.

Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. 

Dikatakan, presiden meminta semua kementerian dan lembaga terkait, mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum. 

Fadjroel berharap, Pilkada serentak dapat menjadi momentum baru bagi masyarakat untuk menemukan inovasi baru untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," kata Fadjroel.

Komnas HAM Minta Pilkada 2020 Ditunda Sampai Covid-19 Terkendali

Sebelumnya, desakan agar Pilkada ditunda menguat lantaran pandemi virus corona belum berakhir.

Terlebih, banyak pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftar ke KPU di daerah masing-masing pada 4-6 September lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada lebih dari 300 bakal calon peserta pilkada yang membawa massa dan abai protokol corona saat mendaftar ke KPU.

Termasuk putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang membawa arak-arakan pendukung saat mendaftar ke KPUD Kota Solo. 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah telah meminta pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Organisasi masyarakat lainnya juga mengusulkan hal serupa.

Usulan ini disampaikan karena khawatir ancaman bahaya wabah pandemi virus corona. ***

--------

Sumber: tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved