Pilkada 2020
Komnas HAM Minta Pilkada 2020 Ditunda Sampai Covid-19 Terkendali
Komnas HAM menyarankan agar pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah serentak 2020 ditunda, sampai wabah Covid-19 terkendali. KPU akan membahas masukan ini.
SRIPOKU.COM -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyarankan agar pemerintah menuda pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Pilkada) Serentak 2020. Alasannya, ancaman wabah pandemi virus corona atau Covod-19 (Coronaviruse Disease 2019) masih nyata, dan belum terkendali.
Usulan itu disampaikan sebagai rekomendasi tertulis Komnas HAM yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR RI. Setidaknya ada dua hal yang menjadi merekomendasi pelaksanaan Pilkada bulan Desember 2020 mendatang.
Pertama, Komnas HAM meminta KPU, pemerintah dan DPR RI menunda Pilkada. Setidaknya, menunda sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau sudaha mampu dikendalikan.
Kedua, Komnas meminta agar seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku. Hal ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi peserta Pilkada.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Hairansyah, mengkhawatirkan apabila Pilkada yang melibatkan pengumpulan massa akan memperbesar potensi penyebaran Covid-19.
"Selanjutnya, memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon Pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak," bunyi rekomendasi Komnas HAM.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa KPU akan melakukan membahas masukan terbaru Komnas HAM itu. "Nanti akan kita bahas, kan bukan hanya KPU yang nanti akan terlibat dalam proses penentuan penundaan," kata Arief Budiman, akhir pekan lalu.
Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan di 270 daerah, terdiri dari 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota. Tahapan pendaftaran pasangan calon dan prosesi pengecekan kesehatan pasangan calon sudah berjalan.
Data resmi dari pemerintah, www.covid19.go.id sampai hari ini, kasus Covid terus menunjukkan peningkatan sebaran. Bahkan mulai pekan ini, Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Total. PSBB Totan diberlakukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Bukan hanya ibukota yang sejak awal menjadi kluster kasus Covid-19 terbesar, daerah yang selama ini menjadi daerah terendah kasus Covid-19 seperti Sumatera Barat dan Bengkulu, sejak akhir pekan ini menunjukkan penambahan kasus kumulatif.
Wilayah Sumatera Barat sampai akhir pekan in, terjadi peningkatan menjadi 3.124. Begitupula Jambi dan Bengkulu, serta Kepulauan Riau yang sudah mencatat 1.340 kasus positif terinfeksi Covid-19.
Contoh kasus menjadi catatan khusus Komnas HAM munculnya klaster positif Covid-19 terhadap petugas penyelenggara Pilkada, setelah dilakukan pemuktahiran data pemilih pada saat melakukan test rapid hasilnya reaktif.
Komnas HAM menganggap, pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap tahapan,belum diterapkan secara maksimal dan dilanggar. Sampai saat ini, Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan selama proses pendaftaran calon.
Sementara itu, anggota DPR RI Nasir Djamil meminta Komnas HAM menjelaskan rekomendasi penundaan Pilkada 2020 ini kepada Presiden.
"Seharusnya Komnas HAM diundang oleh DPR, kalau perlu, presiden yang undang Komnas HAM atau Komnas HAM menyurati presiden untuk meminta waktu, apa rekomendasi itu," katanya.