Berita Muba
Dua Pencuri Perahu di Lais Muba Menyerahkan Diri, Nekat Mencuri Terdesak Kebutuhan Ekonomi
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu kayu berwarna hijau putih dan satu mesin ketek merek Motoyama.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUBA--Jajaran unit Reskrim Polsek Lais Resort Muba berhasil mengamankan dua pria pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
Kedua pelaku pencuri perahu ketek bernama Rinto alias Libek (35) dan Kalana alias Kakuk (33) yang secara kooperatif menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu kayu berwarna hijau putih dan satu mesin perahu ketek merek Motoyama yang langsung dibawa ke Mapolsek Lais pada Minggu, (20/9/2020) sekira Pukul 02.00 WIB.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya SH. S.ik melalui Kapolsek Lais IPTU Herman Junaidi SH mengatakan, dari pengakuan keduanya, motif pencurian kali ini karena kondisi ekonomi.
"Setelah kita periksa, dua pelaku mengakui jika mereka terdesak ekonomi. Namun kita tetap lakukan pengembangan dan kita tidak percaya begitu saja, mungkin saja ada kaitannya dengan Narkoba," ujar Herman.
• Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Pasar Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumsel Ditangkap Polisi
• Para Pelaku Pembobol SMK Nurul Huda Diamankan di Polsek Babat Toman Muba, Diupah Pil Ekstasi
• Diserang Penyakit Kuning Belasan Hektare Sawah Petani di Kabupaten OKU Selatan Sumsel Gagal Panen
Diketahui, pelaku Rinto sendiri menyerahkan diri Ke Mapolsek Lais diantar oleh korban beserta keluarganya. Lalu dari pengakuan Rinto, Unit reskrim langsung bergerak menuju rumah Kalana yang masih satu dusun di Dusun II Desa Danau Cala Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
"Kasus Curat ini terjadi pada Kamis, (17/9/2020) malam di pinggiran sungai Musi Desa Danau Cala kecamatan Lais Kabupaten Muba. Rinto terlebih dahulu menyerahkan diri lalu dari keterangan yang diberikan Rinto, Kalana pun ditangkap di rumahnya," jelasnya.
Awalnya kedua pelaku yang sudah merencanakan hendak mengambil perahu ketek milik korban bernama Hayatudin (32). Lalu akan dijual dengan harga Rp1.3 juta dan hasilnya mereka bagi dua untuk membeli kebutuhan rumah tangga.
"Saat ini keduanya dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lais Resor muba, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun," tegasnya.
Sementara, Rinto mengakui semua perbuatan yang dilakukannya hal tersebut dilakukannya lantaran desakan kebutuhan ekonomi karena sehari-hari tidak ada pekerjaan.
“Untuk kebutuhan sehari-hari pak, karena butuh uang belum ada pekerjaan mantab. Rencananya mau di jual Rp1.3 juta,”ujarnya. (dho)