Berita OKU Timur

Alasan Beli Pulsa, Warga BP Peliung OKU Timur Ini Bawa Kabur Motor ABG 14 Tahun

Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur bernama Sahbana (27) terpaksa berurusan dengan aparat Polsek BP Peliung

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM /RM Resha AU
Tersangka Sahbana (27) saat diamankan Polsek BP Peliung. 

"Petugas langsung melakukan penangkapan kepada tersangka, yang saat itu tengah berada di kamarnya," ungkapnya.

Setelah diinterograsi, tersangka mengakui jika motor milik korban itu memang akan dijualnya, karena ia tengah butuh uang.

Karena perbuatannya itu, ia diancam dengan pasal 378 tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek BP Peliung untuk diproses," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved