Inggris Berlakukan Denda Rp 191 Juta

Langgar Prokes, Inggris Berlakukan Denda Rp 191 Juta Bagi Pelanggar Isolasi

Berbagai upaya dilakukan oleh sejumlah negara agar pandemic Covid-19 mulai dari sanksi social, isolasi dan denda.

Editor: Salman Rasyidin
bbc
Ilustrasi uang kertas dan koin. 

SRIPOKU.COM –Berbagai upaya dilakukan oleh sejumlah negara agar pandemic Covid-19 mulai dari sanksi social, isolasi dan denda untuk yang langgar protokol kesehatan (Prokes).

Terkait kabijakan denda  variasinya pun beragam sesuai kondisi dan lingkungan dimana penerapan denda tersebut diberlakukan.

Kalau di Indonesia sanksi denda  antara Rp.100 ribu hingga Rp. 500 ribu, di Inggris denda hampir mencapai Rp 200 juta.

Seperti diwartakan KOMPAS.com, pemerintah Inggris akan memberlakukan denda sebesar 10.000 poundsterling atau sekitar Rp 191 juta bagi pasien positif Covid-19 yang tidak mau melakukan isolasi. 

Penerapan denda ini mulai diberlakukan pada 28 September 2020.

Dilansir dari The Guardian, (19/9/2020), Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengumumkan bahwa seseorang akan diwajibkan mengisolasi diri jika mereka positif Covid-19.

Atau sebelumnya dihubungi oleh sistem pengujian dan pelacakan karena telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi.

Pihaknya meyakini, cara terbaik untuk melawan virus adalah dengan semua orang mengikuti aturan. Denda bagi pelanggar awalnya dimulai dari 1.000 poundsterling atau sekitar Rp 19,1 juta.

Namun, nominal denda akan bertambah menjadi 10 kali lipatnya untuk pelanggaran berulang.

Hal ini dilakukan guna menekan jumlah kasus infeksi Covid-19 yang terus melonjak di Inggris. Penerapan denda juga didasari karena peraturan yang ada terlalu sering dilanggar.

Dalam menerapkan aturan ini, pemerintah memberdayakan lebih banyak polisi untuk menemukan pelaku di daerah dengan insiden tinggi.

"Orang yang memilih untuk mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan. Kami perlu melakukan semua yang kami bisa untuk mengendalikan penyebaran virus ini, untuk mencegah orang yang paling rentan terinfeksi, dan untuk melindungi layanan kesehatan (NHS) dan menyelamatkan nyawa," ujar Boris.

 "Saya tidak ingin melihat situasi di mana orang merasa tidak mapu secara finansial untuk mengisolasi diri," lanjut dia.

 Bantuan pemerintah Aturan denda yang meningkat ini pun menuai polemik di banyak pemimpin daerah, termasuk Wali Kota Manchester Andy Burnham, dan pejabat kesehatan masyarakat.

 Mereka telah berdebat selama berbulan-bulan bahwa dukungan tersebut diperlukan karena orang-orang yang berjuang untuk bertahan dengan penghasilan rendah percaya bahwa mereka tidak mampu untuk mengisolasi diri, dan tidak mampu melakukannya.

Hal inilah yang mengakibatkan virus menjadi endemik di beberapa daerah tertinggal di utara Inggris.

 Sementara itu, penerapan denda ini diberlakukan lantaran masih banyak orang dengan Covid-19 yang masih melakukan aktivitas di luar rumah dan berpotensi menularkannya ke orang lain.

Diketahui, sekitar empat juta orang dengan pendapatan rendah akan diberikan tunjangan khusus sebesar 500 poundsterling atau sekitar Rp 9,5 juta.

Hal itu untuk kompensasi kehilangan penghasilan selama periode isolasi dua minggu yang dijalaninya.

Meski begitu, langkah-langkah baru yang diumumkan merupakan peringatan bahwa gelombang kedua infeksi Covid-19 menyebar dengan cepat dari utara Inggris.

Lonjakan infeksi dilaporkan terjadi juga di London.

Lonjakan kasus di Inggris Mengutip BBC, (19/9/2020), sebanyak 4.422 kasus infeksi Covid-19 dan 27 kematian dilaporkan pada Sabtu (19/9/2020).

Ada 350 kasus baru yang dilaporkan di Skotlandia, di mana angka ini merupakan peningkatan harian tertinggi sejak Mei, kemudian 212 kasus baru di Wales, dan 222 kasus baru di Irlandia Utara.

Johnson mengatakan, ia sangat ingin menghindari penguncian nasional baru yang berkepanjangan

Tetapi akhir pekan ini dia dan para menterinya sedang mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut termasuk "istirahat" selama dua minggu di mana aturan baru dan lebih ketat akan diberlakukan untuk mencoba memeriksa kebangkitan virus.

Para ilmuwan mendesak para menteri untuk tidak mengulangi kesalahan penguncian pertama dan, khususnya, mengambil tindakan untuk melindungi orang-orang di panti jompo “ Penguncian gagal melindungi orang-orang yang paling membutuhkan perlindungan, seperti mereka yang tinggal di panti jompo," ujar ahli epidemiologi dari Universitas Edinburgh, Mark Woolhouse.

Menurutnya, jika pemerintah dan akan bertindak, maka mereka harus melakukannya segera.

Tindakan ini juga harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka yang rentan, jika tidak tindakan ini akan mengulangi kesalahan saat penguncian pertama.

 Sementara itu, Kepala Pemodel Pandemi Pemerintah dan Anggota Kelompok Penasihat Ilmiah untuk Keadaan Darurat, Graham Medley menyampaikan, prevalensi infeksi meningkat di seluruh Inggris.

“Secara epidemiologis, situasinya mirip dengan akhir Februari atau awal Maret. Pengambil keputusan harus bertindak cukup cepat," ujar Medley.

"Penerimaan rumah sakit meningkat, dan akan terus meningkat selama sekitar dua minggu setelah penularan berkurang," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Corona Melonjak, Inggris Terapkan Denda Rp 191 Juta bagi Pelanggar Isolasi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved