Gaji dan Tunjangan CPNS Lulusan PKN STAN, Tunjangan Level Jabatan Terendah 2.575.000
Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) memiliki beberapa keistimewaan, mulai dari langsung diangkat CPNS
Editor:
adi kurniawan
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Namun, yang perlu diketahui, sebagai CPNS, maka lulusan STAN belum bisa menerima gaji dan tunjangan penuh di tahun pertama setelah mulai bekerja karena gaji dan tunjangan yang didapat adalah baru 80 persen.
