Gaji dan Tunjangan CPNS Lulusan PKN STAN, Tunjangan Level Jabatan Terendah 2.575.000
Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) memiliki beberapa keistimewaan, mulai dari langsung diangkat CPNS
SRIPOKU.COM -- Lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) memiliki beberapa keistimewaan, mulai dari langsung diangkat CPNS hingga peluang pendapatan yang lebih tinggi dibanding CPNS lainnya.
Wajar jika perguruan tinggi kedinasan di Indonesia sangat diminati para lulusan sekolah menengah.
Para lulusan sekolah menengah ingin berkuliah di PKN STAN karena perguruan tinggi tersebut memiliki beberapa keistimewaan.
Perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menggratiskan biaya kuliah bagi semua mahasiswanya.
Tidak hanya itu, lulusan STAN juga akan langsung diangkat menjadi CPNS di lingkungan Kemenkeu atau instansi pemerintah lainnya.
Berapa besaran gaji dan tunjangan lulusan STAN diangkat menjadi CPNS?
• Dua Desa di Pagaralam Ini Terancam Terisolir, Warga: Kami Tidak Bise Keluar dari Dusun
• Herman Deru Inginkan SMKN Batumarta Dikenal Karena Kualitasnya & Jadi Percontohan Bagi Sekolah Lain
• Daftar Pengurus Baru Partai Gerindra, Sandiaga Uno Jadi Pengurus, Cucu Pendiri NU Tak Masuk Daftar
Gaji pokok CPNS lulusan STAN sifatnya sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang lulusan STAN dari program studi (prodi) D3 maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc.
Sementara untuk lulusan prodi D1 maka masuk golongan CPNS IIa.
Aturan terbaru dari Kemenkeu, lulus PKN STAN masih harus mengikuti tes CPNS sebelum diangkat menjadi CPNS yakni Tes TKD.
Lulusan STAN bisa melanjutkan kuliah lagi setelah 2 tahun bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri.
Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS.
Gaji dan tunjangan (take home pay)
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan.
