Berita Muba

Petani di Muba Ini Mengaku Terpaksa Jual Narkoba Alasannya Jadi Petani tak Mencukupi

Belum sempat menjual barang haram narkoba jenis sabu-sabu, pengedar narkoba yakni Rona Regen (39) keburu diamankan aparat kepolisan.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Rona Regen saat diamankan di Satres Namrkoba Polres Muba Sumsel, Jumat (18/9/2020) 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Belum sempat menjual barang haram narkoba jenis sabu-sabu, pengedar narkoba yakni Rona Regen (39) keburu diamankan aparat kepolisan Satres Narkoba Polres Muba, Kamis (17/09/2020) Sore.

Warga Dusun III Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, Muba ditangkap ketik menunggu Pembeli di Pangkalan tongkrongannya, tepatnya di pinggir jalan Dusun IV Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu, Muba.

"Ya, pengedar narkoba ini saat kita datang sedang santai, namun saat hendak kita tangkap ia berlari dan terjadi kejar mengejar. Pelaku akhirnya bisa kita tangkap setelah tim mengepungnya,”kata Kasat Narkoba Polres Muba AKP Jonroni SH, Jumat (18/9/20).

Ketika dilakukan penggeledaan ditemukan barang bukti sebanyak 22 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,47 gram, 1 ball plastik klip bening, 1 Buah plastik klip bening, 1 Buah wadah bekas Kotak rokok Gudang Garam merah, 1 helai Celana warna hitam, dan uang tunai Rp.517 ribu.

Dinas Pertanian Banyuasin Akui Program Serasi di Desa Tanjung Baru Banyuasin Belum Dikerjakan

Dari Nopember 2018 hingga September 2020 Dana PKH Warga Martapura OKU Timur Ini Diambil Oknum

Herman Deru Ajak Warga Macan Kumbang Patuhi Pergub No 37 Tahun 2020 tetang Protokol Kesehatan

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke kita, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku berperan sebagai pengedar. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai petani tapi serabutan dan tidak menentu,”ungkapmya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara, Rona Regen mengakui memang benar barang haram tersebut miliknya karena pekerjaan sebagai petani serabutan tidak mencukupi untuk kehidupn sehari-hari.

“Terpaksa pak jul narkoba, karena petani dak cukup untuk makan sehari-hari. Jadi terpaksa jual narkoba,”ujarnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved