Inilah Tiga Sosok Polisi Gondrong yang Paling Ditakuti di Indonesia, No 1 dari Jatanras Polda Sumsel

Bagi kalangan pengguna media sosial (medsos), mayoritasnya pasti mengenal dengan sosok polisi gondrong yang sempat viral ini.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Kolase/Sripoku.com
Sosok Polisi Gondrong Paling Ditakuti di Indonesia 

Masyarakat Sumatera Selatan, khususnya kota Palembang tentu tidak asing lagi dengan sosok Aiptu Heri Kusuma Jaya atau biasa dipanggil Katim Heri Gondrong.

Pria yg menjabat Katim Opsnal Unit I Subdit III Jarantas Ditreskrimum Polda Sumsel ini dikenal garang ketika melakukan penertiban maupun operasi masyarakat (pekat) di kota Palembang.

Lewat berbagai tayangan di media sosial sejak beberapa bulan belakangan ini, Katim Heri dan rekan-rekan aktif melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas di kota Palembang.

Aksi tim Opsnal Unit I Subdit III Jarantas Ditreskrimum Polda Sumsel ini beberapa kali viral di media sosial.

Menarik perhatian masyarakat tidak hanya di Sumatera Selatan, bahkan di seluruh Indonesia.

Katim Heri sebagai “ikon” tim Jatanras pun menjadi sosok yg paling menjadi perhatian.

Selain penampilan dengan rambut lurus panjangnya

Gayanya khas ketika melakukan interaksi, sosialisasi maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan pun menjadi daya tarik tersendiri.

Dari berbagai macam kejahatan jalanan yg ditindak tim Jatanras, persoalan parkir liar jadi salah satu sorotan masyarakat.

Ada cerita menarik saat tim Jatanras di bawah pimpinan Katim Heri hendak meringkus pelaku penggelapan barang berharga berupa emas di Palembang.

Saat itu pelaku diketahui tengah berada di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman.

Begitu tiba di lokasi, Katim Heri dan rekan-rekan mendapati pelaku yang berinisal E sedang makan siang.

Bukannya langsung meringkus, Katim Heri mempersilakan pelaku menyelesaikan makan siangnya.

Bahkan Katim Heri juga membayar tagihan makan pelaku tersebut.

Katim Heri menjelaskan, dalam menindak dan memperlakukan pelaku kejahatan, harus berdasar kepada persoalan hukum, yakni melihat terlebih dahulu tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved