BP Jamsostek Kembalikan Jutaan Data Pekerja ke Perusahaan, Penyebab Subsidi Rp 600 Ribu Belum Cair
Ada 1,2 juta data calon penerima upah atau subsidi gaji Rp 600 ribu yang dikembalikan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), untuk diperbaiki
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Ada 1,2 juta data calon penerima upah atau subsidi gaji Rp 600 ribu yang dikembalikan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), untuk diperbaiki perusahaan.
Hingga saat ini sudah ada 14,7 juta pekerja yang sudah menerima subsidi gaji Rp 600 ribu.
Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Agus Susanto, Jumat (18/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Agus total terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan.
Selain itu, ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria
Setelah pihaknya melakukan validasi sebanyak tiga lapis, terhadap data-data yang masuk ebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus.
• Data Rekening Penerima Subsidi Gaji Ada yang tidak Valid, Kemnaker RI Ambil Tindakan Ini
• Silahkan Cek Rekening, Subsidi Gaji Karyawan Tahap Ketiga Sudah Dicairkan
Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima bantuan Rp 600.000 yang ditetapkan Kemnaker.
Syarat penerima BLT Rp 600.000 yaitu warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening yang aktif per Juni 2020.
Dari proses yang dilakukan sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker dalam empat tahap yaitu, 2,5 juta untuk tahap I, 3 juta untuk tahap II, 3,5 juta untuk tahap III dan 2,8 juta untuk tahap IV.
Agus mengakui menghadapi tantangan dalam mengumpulkan dan melakukan validasi data calon penerima bantuan Rp 600.000 itu, yang ditargetkan pemerintah untuk diterima 15,7 juta pekerja.
Hal itu karena data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya meski sudah lengkap nama dan alamatnya tapi tidak terdapat data rekening bank peserta.
Namun, dia mengatakan berkat kerja sama dan kolaborasi pihaknya berhasil mengumpulkan 14,7 juta data penerima bantuan BPJS dalam beberapa pekan.
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang juga mengatakan, bahwa Kemnaker harus menerima 15,7 juta data calon penerima BLT BPJS itu pada akhir September 2020.
Alasan terdapat batasan penerimaan data adalah karena setiap peserta akan mendapatkan total bantuan Rp 2,4 juta untuk empat bulan dalam dua kali tahap pencairan BLT, atau Rp 1,2 juta disalurkan per dua bulan.