Data Rekening Penerima Subsidi Gaji Ada yang tidak Valid, Kemnaker RI Ambil Tindakan Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sekitar 6.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji atau upah yang tidak valid.
SRIPOKU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan sekitar 6.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji atau upah yang tidak valid.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, nomor rekening yang tidak valid itu ditemukan pada tahap I subdidi gaji.
"Di batch satu itu ada 6.000-an tidak valid. Nah yang tidak valid itu ada keterangannya rekeningnya tutup," ujarnya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
• Tubuh Rinaldi Ditemukan Jadi 11 Potongan Usai Dimutilasi Sepasang Kekasih, Pelaku Kuras Harta Korban
"Ada yang rekening pasif, kemudian rekening tidak ada masa transaksi dalam waktu tertentu. Ada juga yang rekeningnya tidak valid. Ini sudah kita kembalikan," sambungnya
Selanjutnya, Haiyani merinci jumlah rekening penerima subsidi gaji yang telah disalurkan mulai dari tahap I, II dan III.
Pada tahap I, penyaluran subsidi gaji sudah 99,3 persen.
Pada tahap II, subdisi gaji yang sudah disalurkan 99,28 persen.
• Kunci Jawaban Buku Tema 3 Kelas 4 Halaman 71 72 73 74 75, Tentang Peduli Mahluk Hidup Akses Disini
"Sedangkan batch ketiga yang diberikan pada data yang kami terima tanggal 8 September itu masih terus berproses penyalurannya.
Saat ini sekitar 40,9 persen," kata dia.
Haiyani berharap, target penyaluran kepada 15,7 juta calon penerima subsidi gaji dengan kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, dapat tercapai hingga akhir September ini.
Oleh karena itu, dia meminta kepada pekerja yang menerima subsidi gaji untuk segera memeriksa kembali nomor rekeningnya.
Kemnaker kembali menerima 2,8 juta data atau nomor rekening calon penerima subsidi gaji gelombang keempat pada Rabu (16/9/2020) dari BPJS Ketenagakerjaan.
• Kepolisian di Kabupaten Musi Rawas Utara Gencar Melakukan Protokol Penertiban Protokol Kesehatan
Setelah itu, pihaknya akan langsung menyesuaikan kembali data tersebut selama 4 hari masa kerja sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji, Kemnaker Temukan 6.000 Rekening Calon Penerima Tidak Valid"