Virus Corona di Sumsel
Hari Pertama Sanksi Denda Masker di Palembang, Gugus Tugas Sisir Pelanggar hingga Ke Lorong-lorong
Hari pertama penerapan sanksi pelanggaran penggunaan masker di Kota Palembang digelar hari ini, Kamis (17/9/2020).
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hari pertama penerapan sanksi pelanggaran penggunaan masker di Kota Palembang digelar hari ini, Kamis (17/9/2020).
Setidaknya seluruh elemen baik dari Polri, TNI, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengatur pelanggar protokol kesehatan di tengah covid-19 ini.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pada penerapan sanksi pelanggaran masker yang digelar hari ini.
Menurut dia, gugus tugas akan menyisir ke seluruh lapisan masyarakat.
"Tentunya kita akan menyisir sentra sentra kegiatan masyarakat yang ada di Kota Palembang dan menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker tersebut," kata Anom, Kamis (17/9/2020).
• Berlaku Hari Ini di Palembang, Lupa Masker Diangkut ke Monpera
• Masker Scuba dan Buff Kurang Ampuh Untuk Mencegah Virus Corona, Ini Alasannya
Dikatakan Anom, kegiatan penindakan pelanggaran masker ini nantinya akan dilakukan hingga ke kecamatan bahkan hingga masuk ke lorong-lorong di kota Palembang.
Nantinya bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akan ditindak dan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi sosial hingga denda uang.
Waktu pada kegiatan ini sendiri dikatakan Kapolrestabes Palembang tidak ditentukan dan sifatnya 24 jam.
"Kalau untuk waktu kita menyesuaikan di lapangan, baik pagi, siang, sore dan malam tentunya akan kita penindakan ini untuk mengurangi pelanggaran protokol kesehatan di tengah covid-19 ini," kata Anom.