Berita Banyuasin
Pengakuan Tersangka Cabuli Anak Bawah Umur di Banyuasin, Tidak Ada Uang Buat Jajan di Luar
Yunus Oematan (48) warga asal NTT yang tinggal di Jalan Tirto Mulyo, Kelurahan Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Yunus Oematan (48) warga asal NTT yang tinggal Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan, nekat cabuli anak di bawah umur.
Korban masih tetangganya sendiri, perbuatan itu ia lakukan dengan modus menumpang mengecas handphone.
Pada saat itu korban dipanggil dan tersangka langsung memeluk dan menciumi korban.
Bahkan tangan tersangka sempat berada di bawah kemaluan korban.
Beruntungnya aksi tersebut ketahuan karena korban berteriak dan didengar oleh keluarga korban.
Saat diamankan di Polsek Talang Kelapa, tersangka awalnya berdalih hanya memeluk dan mencium korban karena teringat sosok anaknya.
"Aku hanya memeluk sama cium korban, karena aku teringat sama anak aku. Waktu itu tidak ngapa-ngapain," kata tersangka, Rabu (16/9/2020).
• Modus Numpang Ngecas HP Pria Asal NTT Cabuli Anak di Bawah Umur di Talang Kelapa Banyuasin
• Siswi SMP Dicabuli Pamannya Sendiri di Rumah Kontrakan Hingga Hamil 3 Bulan
Namun kebohongan tersangka pun terbongkar dan tersangka mengakui perbuatannya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukannya karena sudah lama tidak bermain perempuan.
"Sudah lama tidak main pak, terakhir main di Soekarno Hatta sebulan lalu aku bayar Rp 150," kata tersangka.
Diakuinya dirinya yang sudah tidak bekerja tidak memiliki uang untuk bermain dengan perempuan.
Terlebih lagi dirinya sudah tidak lagi bersama istrinya.
"Tidak ada uang pak, sudah lama aku tidak bekerja," ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.
Dikarenakan hal tersebut dapat membuat korban trauma dikemudian hari.
Akibat perbuatan tersangka, tersangka terancam pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Kita kenakan tersangka ini dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," kata Masnoni.