Salam Sriwijaya
Konsistensi Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan
Sebagaimana dirilis harian ini Senin kemarin lusa yang menyatakan tiga kota di Sumsel masuk kategori Zona Merah –Muaraenim, Lubuklinggau dan Lahat.
SRIPOKU.COM - Adanya tiga kota di Sumatera Selatan (Sumsel) masuk kategori Zona Merah penularan Virus corona seharusnya membuat berbagai pihak serius menyikapinya dengan super serius. Sebagaimana dirilis harian ini Senin kemarin lusa yang menyatakan tiga kota di Sumsel masuk kategori Zona Merah –Muaraenim, Lubuklinggau dan Lahat.
Sebagai langkah antisipasi agar tidak semakin meluas dan bertambah daerah atau kota yang tergolong Zona Merah, Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Yusri mengatakan saat ini pemerintah tengah melakukan sosialisasi pergub tentang protokol kesehatan (Prokes). Bahkan, dari Lubuklinggau kasus Covid-19 sudah merambah kawasan pondok pesantren sebagai klaster baru penyebaran virus corona.
• Muaraenim Zona Merah Warga Cemas Jika Tertular
• Inilah 8 Makanan Pantangan untuk Penderita Rematik (1): Makanan yang Digoreng hingga Produk Susu
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Tercatat dari 26 kasus tambahan positif (suspect), 15 orang diantaranya adalah para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ar di Kota Lubuklinggau. Saat ini para santri tersebut tidak
dipulangkan kerumah masing-masing, melainkan dilakukan isolasi di rumah sehat yang dibuat oleh pihak Ponpes dengan tujuan mempersempit ruang gerak penyebaran. Hingga saat ini jumlah kasus konfirmasi Covid-19 di Kota Lubuklinggau jumlah secara keseluruhan sebanyak 375 kasus.
Masuknya Pondok Pesantren klaster baru penyebaran virus corona di Lubuklinggau --menurut hemat kita, karena pemberlakuan protokol kesehatan setengah hati. Padahal baik pendidikan di bawah binaan kemendikbud maupun Kemenag belum memberikan izin untuk melakukan proses belajar mengajar face to face atau tatap wajah dalam kelas atau sarana tertentu.
Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih belum dicabut. Artinya, baik pemerintah kota Lubuklinggau maupun gugus tugas penanganan Virus Corona tidak serius melakukan pemantauan dan pengawasan.
Update Sumsel Covid-19 Tgl 15 September 2020. (http://corona.sumselprov.go.id/)
Secara perlahan namun pasti, langkah antisipasi penyebaran tetap berjalan baik di Kota Palembang khususnya maupun Sumsel secara umum. Namun langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat terkait justru kalah cepat dan kalah gesit dari penyebaran virus corona itu sendiri
yang hingga saat ini belum ada vaksin yang sudah ditetapkan untuk digunakan. Adapun sosialisasi Pergub yang berkaitan dengan protokol kesehatan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang aturan protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaannya Pergub dikuatkan --untuk kota Palembang, dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19.
Menilik Pergub dan perwali yang akan memberlakukan denda bagi yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi Protokol kesehatan lainnya yang sebelum Rp. 100 ribu menjadi Rp. 500 Ribu serta sanksi sosial lainnya seperti membersihkan lingkungan dan push up 50 kali, ada semacam keraguan keefektifannya.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Bukan menganggap aparat pelaksana di lapangan tidak serius, rasanya ketentuan baru ini akan sama dengan proses-proses sebelumnya karena tidak 100 persen dalam penanganan khusunya di lapangan. Sebab, secara kasat mata, masih cukup banyak yang tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan bahkan pesta-pesta pernikahan semakin tidak terkendali yang menimbulkan kerumunan. Dan hampir tidak ada dalam pesta tersebut petugas yang mengawasi.
Padahal, --meski itu kehendak Allah SWT, korban Covid-19 yang meninggal semakin banyak dan tidak terkendali. Sementara sarana prasarana untuk antisipasi seperti ketersediaan kamar perawatan di Rumah Sakit makin sempit.
Bahkan pernah ada laporan dari pasien di salah RS ternama di Kota Palembang yang menempatkan pasien negatif Covid-19 dalam gudang yang sengaja disulap untuk kamar isolasi. Yang dibutuhkan adalah konsistensi petugas atau aparat dalam pengawasan dalam penerapan sanksi.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/gubernur-sumsel-herman-deru-pergub.jpg)