Pengakuan Kaget Ketua RT Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Lho Kok Ada di Sini Kapan Datangnya?
Ketua RT 07 Gang Tamin, Jumawan, mengaku kaget pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ternyata warganya.
Hal itu disampaikan,
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, seperti dilansir dari Kompas TV, Selasa (15/9/2020).
Munurut Zahwani meski menunggu hasil kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, pihaknya tetap menyiapkan berkas perkara sambil menunggu hasil kejiwaan tersangka.
"Jika nanti hasil pemeriksaan sudah keluar dan kondisi tersangka tidak menujukan adanya gangguan jiwa maka proses pidana akan dilanjutkan," kata dia.
Menurut dia, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman di atas 5 hingga 10 tahun penjara.
Polres Kota Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber dari pemeriksaan yang digelar sejak Minggu (14/9/2020) malam.
Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/09/2020).
Akibat kejadian itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan.
Kini kondisinya sudah membaik, dan Syekh Ali Jaber sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal",