Pengakuan Kaget Ketua RT Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Lho Kok Ada di Sini Kapan Datangnya?
Ketua RT 07 Gang Tamin, Jumawan, mengaku kaget pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ternyata warganya.
SRIPOKU.COM -- Ketua RT 07 Gang Tamin, Jumawan, mengaku kaget pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ternyata warganya.
Jumawan mengakui, AA (24) merupakan warganya di Jalan Tamin RT 07, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Namun menurut Jumawan, AA sudah tiga tahun tak tinggal di kampungnya tersebut.
Sepengetahuan dirinya AA tinggal di Mesuji
"Kabar terakhir (dia) pelaku tinggal di Mesuji," tutur Jumawan, Selasa (15/9/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Barulah saat berita kejadian penusukan terhadap Syekh Ali Jaber mencuat, dirinya kaget mengetahui AA ada di lokasi kejadian sekaligus sebagai pelakunya.
"Tahu-tahu ada kabar dia (pelaku) nujah (menusuk). Lho kok ada di sini, kapan datangnya," kata dia.
• Butuh 14 Hari Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Terancam 5 Tahun Penjara
• FAKTA BARU Sosok Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terkuak, Tak Pernah Masuk RSJ, Sering Pindah Rumah
Bawa Pisau dari Rumah
Dalam proses pemeriksaan kepolisian, pelaku diketahui membawa pisau dari rumahnya.
"Pelaku membawa pisau dari rumah. Tapi sedang dalam pendalaman dokter jiwa bagaimana informasi tentang yang bersangkutan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.
Pisau itu kemudian dibawa oleh AA menuju lokasi acara wisuda tahfidz Al Quran Masjid Falahudin untuk menusuk Syekh Ali Jaber.
AA mengarahkan pisau ke bagian leher dan dada Ali Jaber.
Tusukan itu berhasil dihindari, namun Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanannya.
Butuh 14 Hari
Proses pemeriksaan kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dari ahli memerlukan waktu selama 14 hari.
Hal itu disampaikan,
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, seperti dilansir dari Kompas TV, Selasa (15/9/2020).
Munurut Zahwani meski menunggu hasil kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, pihaknya tetap menyiapkan berkas perkara sambil menunggu hasil kejiwaan tersangka.
"Jika nanti hasil pemeriksaan sudah keluar dan kondisi tersangka tidak menujukan adanya gangguan jiwa maka proses pidana akan dilanjutkan," kata dia.
Menurut dia, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman di atas 5 hingga 10 tahun penjara.
Polres Kota Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber dari pemeriksaan yang digelar sejak Minggu (14/9/2020) malam.
Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/09/2020).
Akibat kejadian itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan.
Kini kondisinya sudah membaik, dan Syekh Ali Jaber sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Pemuda Penusuk Syekh Ali Jaber, 3 Tahun Tinggalkan Kampung dan Dijerat 2 Pasal",