Butuh 14 Hari Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Terancam 5 Tahun Penjara

Proses pemeriksaan kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dari ahli memerlukan waktu selama 14 hari.

Editor: Yandi Triansyah
Kolase Sripoku.com
Syekh Ali Jaber dan pelaku penusukan Alpin Andria 

SRIPOKU.COM -- Proses pemeriksaan kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dari ahli memerlukan waktu selama 14 hari.

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, seperti dilansir dari Kompas TV, Selasa (15/9/2020).

Munurut Zahwani meski menunggu hasil kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, pihaknya tetap menyiapkan berkas perkara sambil menunggu hasil kejiwaan tersangka.

"Jika nanti hasil pemeriksaan sudah keluar dan kondisi tersangka tidak menujukan adanya gangguan jiwa maka proses pidana akan dilanjutkan," kata dia.

Menurut dia, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman di atas 5 hingga 10 tahun penjara.

Polres Kota Bandar Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penusukan pendakwah Syekh Ali Jaber dari pemeriksaan yang digelar sejak Minggu (14/9/2020) malam.

FAKTA BARU Sosok Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terkuak, Tak Pernah Masuk RSJ, Sering Pindah Rumah

 

Hobi AA Penusuk Syekh Ali Jaber Berbanding Terbalik dengan Nyalinya, Dugaan Gila Jadi Kontra, Alibi?

Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk oleh orang tak dikenal di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/09/2020).

Akibat kejadian itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan.

Kini kondisinya sudah membaik, dan Syekh Ali Jaber sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved