Ini Pesan Syekh Ali Jaber kepada Umat Islam Pasca Ditikam, Titip Salam untuk Jokowi Lewat Mahfud MD
"Salam sungkem kepada bapak Presiden, keadaan saya baik-baik saja," kata Syekh Ali Jaber kepada Mahfud, dikutip dari keterangan pers Kemenko Polhukam
Oleh sebab itu, ia mendorong agar aparat keamanan segera melakukan pemetaan dan pemantauan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada para dai, terutama ulama.
Dia menegaskan, perlindungan tersebut diberikan tanpa melihat latar belakang pandangan politik seseorang.
"Itu harus dilindungi kalau sedang berdakwah, itu yang terpenting," kata Mahfud.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menahan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang berinisial AA (27) selama 20 hari ke depan.
“Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
• Butuh 14 Hari Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Terancam 5 Tahun Penjara
Awi menuturkan, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut. Namun, ia tidak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
Selain itu, polisi membuat visum et repertum untuk korban yang mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan menerima enam jahitan.
Kemudian, kata Awi, polisi juga meminta pembuatan visum et repertum untuk pelaku.
“Membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Bandar Lampung,” tuturnya.
Nantinya, pemeriksaan oleh ahli kedokteran akan dilakukan setelah polisi menerima hasil visum.
• FAKTA BARU Sosok Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terkuak, Tak Pernah Masuk RSJ, Sering Pindah Rumah
Mabes Polri, kata Awi, juga telah mengirimkan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.
Pelaku pun dijerat dengan pasal-pasal terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
“Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” ucap Awi.
Syekh Ali Jaber: Salam Sungkem kepada Bapak Presiden, Keadaan Saya Baik-baik Saja
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syekh Ali Jaber: Salam Sungkem kepada Bapak Presiden, Keadaan Saya Baik-baik Saja".