6 Fakta Pembacokan Imam Masjid di OKI Kayuagung, Dibacok Marbot, Pelaku Tak Ada Gangguan Jiwa
Mahmudin pelaku pembacokan terhadap Imam Masjid di OKI Kayuagung M. Arif ternyata diketahui masih merupakan sopir pribadi korban.
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Yandi Triansyah
"Terhitung sekitar 4 kali pelaku menebaskan parang ke kepala sebelah kanan, selain itu ada juga terkena di bagian paha.
Akibat luka yang sangat dalam korban kehabisan darah dan setelah sempat dirawat nyawa tidak tertolong," tambahnya.
4. Pihak keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya
Tak terima perlakuan pelaku hingga membuat korban meninggal dunia, keluarga M. Arif meminta Mahmudin dihukum seberat-beratnya.
Ahmad Kurni, adik dari korban mengungkapkan, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami selaku keluarga korban memohon kepada pihak yang berwajib agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, bila perlu seumur hidup," kata Ahmad Kurni, Selasa (15/9/2020).
Menurut dia, pelaku sudah merencanakan pembacokan tersebut.
5. Pelaku Tidak Mengalami Gangguan Jiwa
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan pelaku ketika melakukan penganiayaan juga tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang maupun minuman keras.
"Memang benar dalam kondisi yang sehat, tidak ada gangguan kejiwaan maupun sakit jiwa. Pelaku juga tidak dalam pengaruh obat-obatan,"
"Karena ketika melakukan penganiayaan tersebut, pelaku juga sedang melakukan sholat magrib bersama korban yang saat itu menjadi imamnya," katanya kepada wartawan Tribunsumsel.com, Senin (14/9/2020) sore.
Ditegaskannya, atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Jika sesuai dengan jeratan pasalnya maka pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," tegas Kapolres.
6. Selain Imam Masjid, korban merupakan pensiunan PNS dan juga guru ngaji
M Arif merupakan Imam sekaligus Ketua Masjid Nurul Iman di Kelurahaan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.