Coast Guard China Kembali Berulah, Kepergok di Wilayah Natuna

Mereka beralasan perairan tersebut berada di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial China.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
3 Kota Zona Merah 

NATUNA, SRIPO -- Kapal coast guard China kembali berulah di perairan Natuna.

Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) mengusir kapal coast guard China di wilayah yurisdiksi Indonesia. Kapal coast guard China tersebut terdeteksi di ZEEI Laut Natuna Utara pada Sabtu (12/09/2020) pukul 10.00 WIB.

Kapal coast guard China dengan nomor lambung 5204 bersikeras mereka sedang berada di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial China.

Padahal berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, dan kapal coast guard China 5204 sedang berada di area ZEEI. Oleh sebab itu, KN Nipah 321 mengusir kapal penjaga China tersebut.

Coast Guard Cina Cuek Tetap Kawal Nelayan Cina

Namun hingga berita ini diturunkan, KN Nipah 321 masih berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEEI. Berdasarkan rilis Bakamla RI, mereka sedang berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu terkait hal ini.

Sebagai informasi, KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.

Operasi yang dilepas pada 4 September lalu di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, ini rencana akan digelar hingga akhir November 2020.

Indonesia Tambah Alutsista Karena China Masih Ancaman di Natuna

Namun demikian, dari komunikasi petugas yang dilakukan via radio itu, ternyata kapal coast guard China tersebut enggan untuk meninggalkan lokasi perairan Indonesia.

Mereka beralasan perairan tersebut berada di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial China.

Padahal, berdasarkan UNCLOS 1982 keberadaan nine dash line tidak diakui.

Terkait dengan hal itu, kedua kapal tersebut hingga saat ini masih berada di lokasi dan saling membayangi.

Bakamla RI sejauh ini masih melakukan upaya koordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu untuk menentukan langkah selanjutnya. (kompas.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved