Selingkuhannya Meninggal Mendadak Saat Bercinta Dengannya, Pria Ini Pergi & Buang Ponsel Korban

Seorang pria memilih pergi meninggalkan wanita yang menjadi selingkuhannya saat mengetahui dirinya meninggal mendadak saat bercinta dengannya.

Editor: adi kurniawan
Ilustrasi Selingkuh 

SRIPOKU.COM -- Seorang pria memilih pergi meninggalkan wanita yang menjadi selingkuhannya saat mengetahui dirinya meninggal mendadak saat bercinta dengannya.

Seorang wanita berinisial EE (44) tewas saat berhubungan badan dengan pria selingkuhannya.

Perselingkuhan itu terjadi di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.

EE adalah janda beranak satu, sedangkan pria berinisial KU (45) sudah berkeluarga.

Korban dan tersangka menjalin hubungan gelap.

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.

Camat Banyuasin II Kabupten Banyuasin Imbau Warga Jangan Menganggap Remeh Penyebaran Covid

Kamu Pemburu Beasiswa LPDP? Berikut Syarat & Aturan Yang Harus Dipenuhi, Harus Kembali ke Indonesia

Inilah Tempat Duduk Nyaman dan Aman Saat Bepergian Menggunakan Pesawat, Simak Penjelasan Pilot Ini

Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit.

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.

KU menyimpan ponsel korban di rumahnya. Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.

Hadapi Bhayangkara Sriwijaya, Kiper Utama Sriwijaya FC Imam Tak Khawatir Cedera Hadapi Laga Ujicoba

PTBA Bagikan 4000 Buah Masker dan 4000 Liter Cairan Disinfektan di Tanjung Enim Muara Enim

Koramil Sukarami Siapkan Mobil Patroli untuk Cuci Tangan di Pasar

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved