Kamu Pemburu Beasiswa LPDP? Berikut Syarat & Aturan Yang Harus Dipenuhi, Harus Kembali ke Indonesia
Beasiswa untuk melanjutkan pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)menjadi buruan bagi siapa saja yang ingin melanjutkan pendidikan
SRIPOKU.COM -- Beasiswa untuk melanjutkan pendidikan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)menjadi buruan bagi siapa saja yang ingin melanjutkan pendidikan
Tak heran banyak sekali peminat program beasiswa yang diberikan oleh LPDP.
Meskipun demikain, ada beberapa persyaratan dan aturan LPDP yang harus diperhatikan bagi pemburu beasiswa.
Dilansir dari Buku Panduan Penerima Beasiswa LPDP pada Kamis (10/9/2020), Beasiswa LPDP merupakan program beasiswa yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan.
Beasiswa LPDP bertujuan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter pemimpin, profesional, saintis, dan teknokrat.
• Inilah Tempat Duduk Nyaman dan Aman Saat Bepergian Menggunakan Pesawat, Simak Penjelasan Pilot Ini
• PTBA Bagikan 4000 Buah Masker dan 4000 Liter Cairan Disinfektan di Tanjung Enim Muara Enim
• Hadapi Bhayangkara Sriwijaya, Kiper Utama Sriwijaya FC Imam Tak Khawatir Cedera Hadapi Laga Ujicoba
• Koramil Sukarami Siapkan Mobil Patroli untuk Cuci Tangan di Pasar
Berikut sederet informasi penting mengenai Beasiswa LPDP dirangkum dari laman resminya.
Beasiswa LPDP lahir berdasarkan amanah UUD 1945 bahwa sekurang-kurangnya 20% Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.
Pada 2010, Pemerintah dan DPR RI melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Pada 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Meski demikian, pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
Penerima Beasiswa LPDP berhak menerima dana studi dengan komponen dan besaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Utama LPDP setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Ada beberapa ketentuan yang diterapkan oleh LPDP bagi penerima Beasiswa LPDP. Berikut di antaranya:

Masa studi
- Beasiswa Pendidikan Indonesia dan Beasiswa Afirmasi, masa studi maksimum untuk program magister adalah 2 (dua) tahun dan untuk program doktoral adalah 4 (empat) tahun.
- Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis, masa studi sesuai dengan jadwal studi yang telah ditetapkan oleh kolegium masing-masing bidang spesialis.
- Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia, masa studi maksimum untuk program magister adalah 2 (dua) tahun dan untuk program doktoral adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) semester berdasarkan hasil evaluasi.
Ketentuan berpergian ke luar negeri