Remaja 16 Tahun di Palembang Terlibat Bunuh Kakak Angkat dan Rampas Motor, Dijerat Pasal 365 dan 340

Bersama Madon (24), MR beberapa waktu lalu menyebabkan korban tewas setelah sebelumnya merampas motor korban.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Pelaku Romadon mempregakan penusukan yang dilakukannya terhadap Heru saat rekontruksi dilakukan di halaman Jatanras Polda Sumsel, Senin (6/7/2020) 

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, keduanya ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban.

"Salah seorang pelaku inisial MR (16) sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun ditolak oleh pihak rumah sakit. Lalu diantar pulang ke rumah.

Setelah itu korban baru diketahui sekarat oleh keluarganya. Saat dibawa ke rumah sakit lagi meninggal," ungkap Suryadi, Kamis (2/7/2020).

Sementara itu, dari pengakuannya, MR berujar bahwa motor milik kakak angkatnya itu ia jual di kawasan Tangga Buntung, Palembang dengan harga Rp 1,5 juta.

Video: Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga, Pria Pengangguran di Palembang Jadi Spesialis Pencuri HP

Uang penjualan itu diberikan kepada Madon sebesar Rp.500.000.

"Saya pakai uangnya untuk beli sabu, Rp 500.000 saya kasih ke Madon," ungkapnya saat ditemui di Polda Sumsel.

Diwawancarai terpisah, Madon mengatakan, tidak ada niat untuk membunuh korban.

Namun, karena korban melawan, ia terpaksa membunuhnya.

Madon berujar, ide pembegalan itu ia rencanakan setelah mendapatkan informasi dari MR.

Video: Sudah Dianggap Keluarga, Pembantu di Palembang Ini Malah Curi Emas Majikan Senilai Rp 50 Juta

Sambungnya, aksi tersebut terpaksa ia lakukan karena terlilit utang Rp800.000 kepada koperasi.

"Yang kenal dekat itu MR karena kakak angkat, tapi yang menusuk memang saya.

Saya tidak ada niat mau membunuh, tapi karena korban melawan jadi terpaksa,"ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved