Remaja 16 Tahun di Palembang Terlibat Bunuh Kakak Angkat dan Rampas Motor, Dijerat Pasal 365 dan 340
Bersama Madon (24), MR beberapa waktu lalu menyebabkan korban tewas setelah sebelumnya merampas motor korban.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - MR (16) sudah ikut serta menyebabkan kematian seorang pria yang selama hidup sudah seperti kakak angkat sendiri.
Bersama Madon (24), MR beberapa waktu lalu menyebabkan korban tewas setelah sebelumnya merampas motor korban.
Keduanya baru saja usai menjalani sidang dakwaan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/9/2020).
• Kisruh Demo Minta Penurunan UKT Universitas PGRI Palembamg, Mahasiswa yang Kena Pukul Lapor Polisi
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Murni SH MH, MR dan Madon didakwa dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman seumur hidup penjara.
Hukuman tersebut sebagaimana dalam pasal 365 Ayat (2) dan Ayat (4) KUHP atau Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP yang terancam menjerat Madon.
"Bahwa MR dan terdakwa Madon berencana mengambil motor BeAt yang dikendarai korban dan menganiaya korban di lokasi kejadian," ujar Murni, Kamis (10/9/2020).
• KPU Sumsel divisi Hukum & Pengawasan: Silakan Kampanyekan Kotak Kosong, di Makasar Aja Bisa Menang
Aksi nekat tersbut dilakukan oleh 2 terdakwa, Jalan Naskah II, Lorong Padi, Kecamatan Sukarami Palembang, Jumat (6/6/2020) lalu.
Terdakwa nekat membegal Khaidrudin Saputra (33) bersama-sama dengan MR (16) yang disinyalir otak dari tindakan keji tersebut.
Korban tak lain merupakan kakak angkat dari terdakwa MR.
"Korban dianiaya dengan sebilah pisau yang telah disiapkan sebelumnya," ujar JPU.
Melihat korban yang sudah bersimbah darah, terdakwa Madon langsung kabur.
• Video: Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga, Pria Pengangguran di Palembang Jadi Spesialis Pencuri HP
Sedangkan MR sempat membantu korban dengan mengangkatnya ke motor.
Korban kemudian dilarikan ke RS Myria, namun nyawanya tidak tertolong.
"Disaat warga lainnya lengah, MR juga sempat mengambil HP korban dan kabur menggunakan motor milik kakak angkatnya itu," ungkap JPU.
• Video: Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga, Pria Pengangguran di Palembang Jadi Spesialis Pencuri HP
Diberitakan sebelumnya, Romadon Irwansyah alias Madon (24) dan MR (16) diamankan Jatanras Polda Sumsel lantaran nekat membegal dan membunuh
Khaidrudin Saputra (33 tahun saat masih hidup).
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, keduanya ditangkap setelah ada laporan dari keluarga korban.
"Salah seorang pelaku inisial MR (16) sempat membawa korban ke rumah sakit. Namun ditolak oleh pihak rumah sakit. Lalu diantar pulang ke rumah.
Setelah itu korban baru diketahui sekarat oleh keluarganya. Saat dibawa ke rumah sakit lagi meninggal," ungkap Suryadi, Kamis (2/7/2020).
Sementara itu, dari pengakuannya, MR berujar bahwa motor milik kakak angkatnya itu ia jual di kawasan Tangga Buntung, Palembang dengan harga Rp 1,5 juta.
• Video: Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga, Pria Pengangguran di Palembang Jadi Spesialis Pencuri HP
Uang penjualan itu diberikan kepada Madon sebesar Rp.500.000.
"Saya pakai uangnya untuk beli sabu, Rp 500.000 saya kasih ke Madon," ungkapnya saat ditemui di Polda Sumsel.
Diwawancarai terpisah, Madon mengatakan, tidak ada niat untuk membunuh korban.
Namun, karena korban melawan, ia terpaksa membunuhnya.
Madon berujar, ide pembegalan itu ia rencanakan setelah mendapatkan informasi dari MR.
• Video: Sudah Dianggap Keluarga, Pembantu di Palembang Ini Malah Curi Emas Majikan Senilai Rp 50 Juta
Sambungnya, aksi tersebut terpaksa ia lakukan karena terlilit utang Rp800.000 kepada koperasi.
"Yang kenal dekat itu MR karena kakak angkat, tapi yang menusuk memang saya.
Saya tidak ada niat mau membunuh, tapi karena korban melawan jadi terpaksa,"ungkapnya.