Pilkada 2020 di Sumsel

KPU Sumsel divisi Hukum & Pengawasan: Silakan Kampanyekan Kotak Kosong, di Makasar Aja Bisa Menang

Pilkada 2020 di Sumsel, bakal ada dua pasangan calon yang akan melawan kotak kosong karena calon tunggal.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Rumah Edy Yusuf SH MM dijadikan posko kotak kosong melawan pasangan petahana di Pilkada OKU 2020. Seperti diketahui, hingga saat ini, KPU OKU baru menerima satu pasangan calon yang mendaftar untuk ikut Pilkada 2020 di OKU. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dari tujuh kabupaten yang mengelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel), bakal ada dua pasangan calon yang akan melawan kotak kosong karena calon tunggal.

Menurut anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi, meskipun calon tunggal bukan berarti masyarakat tidak punya pilihan. 

"Harus dipahami memilih kotak kosong ini berbeda dengan golput.

Kotak kosong itu juga pilihan yang merdeka, yang bebas dan memang telah disiapkan konstitusi," kata Hepriyadi saat Live Talk di Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post dengan tema Politik Oligarki dan Kotak Kosong pada Pilkada 2020, Kamis (10/9/2020).

Kecamatan Muaraenim Dominasi Penambahan Kasus Covid-19 di Muaraenim, Total Penambahan 19 Pasien

Menurutnya, dipilihnya kotak kosong ini karena adanya kondisi eksternal di luar pemilihan.

Dengan adanya kotak kosong bukan berarti masyarakat tidak ada pilihan. Bahkan di beberapa Pilkada kotak kosongnya menang, seperti di Makasar.

Artinya dalam kondisi seperti ini masyarakat bisa menentukan pilihannya. 

"Misalnya Pilkada ini jadi evaluasi yang berkuasa bisa saja. Terus seperti apa regulasi mengatur, di PKPU itu juga diatur untuk calon tunggal.

Maka untuk yang ada calon tunggal, KPU perlu mensosialisasikan bahwa Pilkada ini ada kotak kosong," ungkapnya.

Video: Sudah Dianggap Keluarga, Pembantu di Palembang Ini Malah Curi Emas Majikan Senilai Rp 50 Juta

Lebih lanjut ia mengatakan, seperti apa kampanye kotak kosong ini? Ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat.

Misal di Prabumulih itu ada barisan pembela kotak kosong yang diakomodir.

Artinya kalau pun mereka berkampanye untuk memilih kotak kosong itu beda dengan tidak memilih. 

"Maka dibolehkan siapapun dia membentuk komunitas atau institusi dan melaporkan kepada kami, bahwa mereka membentuk barisan atau relawan kotak kosong dan diakomodir maka itu boleh," bebernya.

MENDAGRI Tito Tegur Keras Bupati-Wabup Muratara yang Langgar Prokes, AKBP Adhi Witanto Lakukan Ini!

Sehingga nantinya merekalah yang akan mengkampanyekan kotak kosong. Lalu untuk baliho dan segala macamnya akan diatur bersama. Akan dipasang bersama-sama. 

Menurutnya, untuk saat ini karena kondisi Covid-19 maka sekarang PKPU kampanye sedang dibahas di PKPU RI. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved