Pilkada 2020 di Sumsel

KPU Sumsel divisi Hukum & Pengawasan: Silakan Kampanyekan Kotak Kosong, di Makasar Aja Bisa Menang

Pilkada 2020 di Sumsel, bakal ada dua pasangan calon yang akan melawan kotak kosong karena calon tunggal.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Rumah Edy Yusuf SH MM dijadikan posko kotak kosong melawan pasangan petahana di Pilkada OKU 2020. Seperti diketahui, hingga saat ini, KPU OKU baru menerima satu pasangan calon yang mendaftar untuk ikut Pilkada 2020 di OKU. 

Selain itu juga berdasarkan survei dan calon dari kader yang ada. Ini juga jadi perdebatan di PKB. 

"Secara konstitusi negara kita demokrasi bukan oligarki tapi prakteknya ada oligarki. Ini semua tentunya tidak lepas dari regulasi yang dibuat, terlebih kotak kosong ini diperbolehkan oleh undang-undang," bebernya.

Ia pun menjelaskan, kotak kosong syaratnya bisa menang kalau didukung 50 persen lebih dari suara yang sah.

Misal satu Kabupaten ada 100 ribu mata pilih dan suara sah hanya 20 ribu maka hanya 11 ribu saja bisa jadi kepala daerah.

TERNYATA Begini Asal-usul Penyebutan Pempek Kapal Selam Palembang, Dulu Distbut Pempek Telok Besak

Bagaimana dengan 100 ribu mata pilih tadi? Nah ini harusnya undang-undangnya 50 persen dari mata pilih. Maka minimal 51 ribu.

"Kotak kosong memang sah secara konstitusi. Untuk itu harusnya KPU menyediakan juga kotak kosong, sosialisasinya dan lain-lain," cetusnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved