Virus Corona di Sumsel
Perwako Prabumulih untuk Sanksi tidak Pakai Masker Bakal Segera Diterapkan, Segera Disosialisasikan
"Turunan dari Peraturan Gubernur (sanksi tak pakai masker) berupa perwako telah dibuat draf dan tinggal tandatangan Walikota,"
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Wakil Walikota Prabumulih, H Andriansyah Fikri, menegaskan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang masih bandel tidak memakai masker.
"Turunan dari Peraturan Gubernur (sanksi tak pakai masker) berupa perwako telah dibuat draf dan tinggal tandatangan Walikota.
Setelah selesai akan segera melakukan sosialiasi dan akan diterapkan," tegas Fikri ketika diwawancarai usai deklarasi kampanye pakai masker serentak bersama Forkompimda Prabumulih di depan Pasar Tradisonal Modern, Kamis (10/9/2020).
• Belumlah Sempat Turun Motor, Pria di Muaradua OKU Selatan Ini Dihujami Tikaman Pisau dari Teman
Fikri menegaskan, dalam draf peraturan walikota yang telah disusun sanksi akan diberikan kepada pelanggar tak memakai masker sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Sanksi berupa pengkerjaan sosial hingga denda Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu, namun perundang-undangan ini harus disosialisasikan dahulu sebelum diterapkan," katanya.
Lebih lanjut, suami Hj Reni Indayani ini mengaku menggunakan masker dan menerapkan protokol kesehatan merupakan langkah efektif mencegah penyebaran Virus Corona.
"Kita ketahui Prabumulih ini kota perlintasan banyak orang transaksi dagang di kota kita.
Kita ketahui juga beberapa kabupaten tetangga kita masih zona merah, maka kita imbau masyarakat agar memakai masker dan penerapan protokol kesehatan," tambahnya.
• Setelah Divonis Mati, Zuraida Hanum Kehilangan Hak Asuh Anak Hakim Pengadilan Agama Putuskan NO
Sementara itu, Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK, menambahkan jika penerapan sanksi berupa denda kepada masyarakat tersebut merupakan upaya terakhir jika masyarakat tetap bandel tak memakai masker.
"Sekarang ini kita lakukan edukasi terlebih dahulu dan laksanakan teguran-teguran tapi jika memang sudah perdata yang bersangkutan tetap bandel maka baru kita laksanakan sanksi berupa denda," tegasnya.
Dalam kegiatan deklarasi pakai masker itu ratusan masker dibagikan oleh Wakil Walikota bersama dengan Forkompimda kota Prabumulih ke masyarakat maupun para pedagang di Pasar Tradisional Modern (PTM) kota nanas.
Teks foto : Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri bersama Forkompimda ketika deklarasi pakai masker di halaman Pasar Tradisional Modern kota Prabumulih, Kamis (10/9/2020).