Hati-Hati Tak Pakai Masker di Daerah Ini Bisa Masuk Peti Mati, Peminatnya Ternyata Cukup Banyak
Beberapa warga yang melanggar aturan tak memakai masker lebih memilih hukuman masuk peti mati dibandingkan melakukan kerja sosial atau membayar denda
SRIPOKU.COM -- Beberapa warga yang melanggar aturan tak memakai masker lebih memilih hukuman masuk peti mati dibandingkan melakukan kerja sosial atau membayar denda
Hal ini terjadi di Jakarta Timur, beberapa alasan diungkapkan warga mengapa memilih hukuman masuk ke peti mati.
Sanksi masuk peti mati ini diterapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Bagi warga yang tak pakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, mereka akan mendapatkan hukuman itu.
Selain masuk peti mati, ada juga hukuman lain seperti membayar denda dan bersih-bersih.

• Tak Boleh Buka Kantin, Salah Satu Syarat Sekolah Boleh Tatap Muka di OKU Timur 9 September nanti
• Garuda Indonesia Beri Diskon Hingga 40 Persen Khusus Korporasi untuk Enam Rute Penerbangan Ini
• Tak Hanya Pesta Seks Gay, Otak Pelaku Juga Adakan Perlombaan Cabul Hingga Berhasil Digrebek Polisi
Masuk ke peti mati hanya salah satu opsi yang diberikan.
Rupanya banyak juga yang memilih hukuman ini.
Seperti ketika razia yang digelar di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kamis (3/9/2020).
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, setidaknya sudah tujuh orang terjaring razia masker.
Tiga orang di antaranya memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.
"Tadi beberapa orang yang melakukan pilihan ingin masuk peti mati, ada tiga orang," kata dia saat dikonfirmasi.
Santoso mengatakan, mereka memilih masuk peti mati dengan alasan mempersingkat waktu hukuman.
Jika memilih sanksi membersihkan fasilitas umum, maka mereka harus melakukannya selama satu jam.
Alasan kedua, mereka tidak memilik uang untuk membayar denda.
"Yang kedua saya tanyakan kenapa enggak bayar denda saja?
Mereka enggak punya uang," kata dia.
Susanto berharap, para pelanggar yang memilih masuk ke dalam peti dalam waktu beberapa menit, dapat merenung bahaya Covid-19.
Dengan demikian, dapat membuat jera sehingga akan terus menaati protokol kesehatan.
Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak setiap hari.
Penambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta per Rabu kemarin, kembali melampaui angka 1.000, yakni 1.053 orang.
Sehingga kumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 42.303 orang.
Sebanyak 31.741 orang di antaranya dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75 persen.
Lalu, 1.237 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,9 persen.
Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 9.325 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.

• Kemenkumham Duga 2 Napi di Sumsel yang Peras Korban Pakai Handphone Dilakukan Saat Malam Hari
• Jadwal Lengkap Persija Jakarta di Liga 1 Indonesia 2020 Dibuka Menghadapi Tim Mutiara Hitam
• Cerita Warga Dekat Lokasi Penggerebakan Judi di Taman Kenten Palembang, Mobil Mahal Sering Seliweran
Bogor dan Depok Terapkan Jam Malam
Jajaran Satpol PP DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan operasi protokol kesehatan di perbatasan Ibu Kota dan kota-kota penyangga.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, operasi itu digelar guna mengantisipasi bergesernya kerumunan dan keramaian pada malam hari dari wilayah Depok dan Bogor ke Jakarta.
"Kita akan melakukan giat bersama di daerah perbatasan. Sudah ada pembicaraan dengan (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat. Kita akan langsungkan kepatuhan protokol kesehatan antara Jakarta Selatan dengan Depok, sekitar perbatasan yang ada jalan mengarah Depok dan masuk Jakarta," kata Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Potensi pergeseran kerumunan itu bisa terjadi karena Bogor dan Depok telah memberlakukan " jam malam" untuk membatasi aktivitas warga pada malam hari.
Saat operasi digelar, Satpol PP akan mengimbau warga untuk beraktivitas di rumah dan menghindari kerumunan.
"Kita tidak menghendaki pergeseran, penyebaran kerumunan dan keramaian ke arah Jakarta. Kita akan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk stay at home, kalau ada kerumunan enggak perlu ikut gabung," ucap Arifin.
Tak hanya itu, Satpol PP akan fokus menggelar operasi di kafe dan restoran di Ibu Kota.
Pasalnya, warga Bogor dan Depok diperkirakan mencari tempat beraktivitas atau nongkrong di wilayah Jakarta seperti kafe dan restoran.
"Kita akan tingkatkan pengawasan di tempat keramaian umum, utamanya adalah restoran, kafe, atau rumah-rumah makan. Ataupun tempat-tempat fasilitas umum lainnya yang biasa didatangi masyarakat," ujar Arifin.
Kota Depok kini tengah memberlakukan kebijakan "pembatasan aktivitas warga" yang dianggap serupa jam malam, sejak Senin (31/8/2020) lalu.
Dalam kebijakan ini, layanan langsung di toko, mal, supermarket, dan minimarket dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Selain itu, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan harapan mampu menekan penularan Covid-19 wilayah tempat tinggal yang sejauh ini diklaim menyumbang 25-30 persen kasus di Depok.
Meski demikian, hingga sekarang kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi. Konsekuensi hukum dijadwalkan baru berlaku mulai Kamis (3/9/2020).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, konsekuensi hukum akan termuat secara terperinci melalui peraturan wali kota.
Ia belum dapat menjelaskan lebih rinci soal sanksi yang berlaku pada pelanggaran jam malam. Sebab saat ini beleid tersebut sedang dalam proses.
Meski demikian, Dadang memastikan bahwa pembatasan operasional hingga pukul 18.00 WIB, juga berlaku untuk pedagang kaki lima hingga warung kelontong, kecuali apotek.
"Semua (dibatasi hingga) pukul 18.00. Termasuk warung kelontong jadi pukul 18.00 harus sudah selesai. Apotek tetap berjalan seperti biasa," kata dia.
"Kemarin draftnya sudah selesai. Jadi penegakan hukum mulai hari keempat. Ini kan hari kedua, artinya Kamis sudah penindakan," Dadang menambahkan. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mau Kerja Sosial dan Bayar Denda, Warga Tak Pakai Masker Pilih Masuk Peti Mati" dan "Bogor dan Depok Terapkan Jam Malam, Pemprov DKI Bakal Cegah Warga Pindah Tongkrongan"
dan di Tribunnews Tak Mau Kerja Sosial & Bayar Denda, Warga yang Tak Pakai Masker Pilih Masuk Peti Mati, Ini Alasannya