Tak Boleh Buka Kantin, Salah Satu Syarat Sekolah Boleh Tatap Muka di OKU Timur 7 September nanti
Pemerintah Kabupaten OKU Timur akhirnya memberikan restu kepada sekolah di wilayah itu untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten OKU Timur akhirnya memberikan restu kepada sekolah di wilayah itu untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Rencananya, tatap muka tersebut akan digelar mulai Senin (7/9/2020) ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur melalui Kabid PTK, Erwin, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Edaran Bupati OKU Timur bernomor 420/1054/I.DISDIKBUD.OT/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, pada Kamis (3/9/2020) ini.
• Garuda Indonesia Beri Diskon Hingga 40 Persen Khusus Korporasi untuk Enam Rute Penerbangan Ini
"Jadi mulai hari Senin tanggal 7 September, sekolah di Kabupaten OKU Timur yang sudah memenuhi dan siap protokoler kesehatannya akan melakukan pembelajaran tatap muka," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020) sore.
Ia melanjutkan, sekolah yang menyatakan diri siap sudah diverifikasi oleh timnya, sekitar 755 sekolah. Yang mana sekolah itu mencakup SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA baik negeri maupun swasta di OKU Timur.
Sekolah tersebut juga wajib menyiapkan sarana dan fasilitas protokoler kesehatan. Seperti tempat cuci tangan, bangku yang diberi jarak dan lain-lain.
• Tak Hanya Pesta Seks Gay, Otak Pelaku Juga Adakan Perlombaan Cabul Hingga Berhasil Digrebek Polisi
"Sekolah itu wajib berpedoman pada protokoler kesehatan," tegasnya.
Ada juga persyaratan teknis, seperti semua warga sekolah pakai masker, jaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak bersentuhan.
Tidak buka kantin, tidak ada istirahat, dan jumlah siswa maksimal 18 orang per kelas.
"Orangtua juga memberi izin dibuktikan dengan surat, dan surat pernyataan siswa siap mengikuti protokoler kesehatan," jelasnya.