Bisa Dicoba Warga Palembang, 4 Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari WhatsApp, Ada Penurunan Tarif
PLN siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - PLN siap melaksanakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) No. 291/23/MEM.I/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
Harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh kini turun menjadi 1.444,70/kWh atau turun 22,5/kWh.
Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020.
• Kios YAMIKU Pertama di Palembang Resmi Dibuka, Terdapat 5 Kios Berikut Lokasinya
Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampat Covid-19.
Dan sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
• Efisiensi, Sriwijaya Air Kini Hanya Buka Rute Palembang-Pangkal Pinang, Ada 3 Rute yang Ditiadakan
“Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung.
Dirinya menambahkan bahwa penurunan tarif bagi Golongan rendah ini tidak menyertakan syarat apapun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
• BMKG Prediksi Terjadi Hujan Lebat Pada Puncak Kemarau di Sumsel, Ini Penyebabnya
Golongan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik adalah:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA