Mulai Dibagikan September 2020, Begini Syarat Dapatkan Bantuan Kouta Internet untuk Belajar Daring
Mulai September 2020 subsidi kuota internet diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Mulai September 2020 subsidi kuota internet diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Hal ini dilakukan untuk membantu proses pembelajaran jarak jauh.
Mengingat sejak pandemi Covid-19 melanda tanah air.
Dimana membuat proses belajar mengajar di sekolah maupun di kampus dilakukan melalui daring.
Namun proses belajar mengajar melalui jarak jauh ini ternyata memiliki kendala.
Beberapa diantaranya yakni mengenai kouta.
• Lagi Rapat Via Zoom, Kepala Desa Kepencet Tombol Joint, Adegan Ranjang dengan Bendahara Tersebar
• Sorot Matanya Berbeda, Rizki D Academy Disebut Mbah Mijan Ketempelan Makhluk Gaib: Orang Linglung
Untuk mengatasi persoalan kouta ini pemerintah melakukan terobosan dengan memberikan bantuan pulsa atau paket internet kepada guru, dosen, siswa dan mahasiswa.
Lantaran pandemi masih terjadi sampai saat ini, maka kuota internet menjadi sangat penting.
Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa pandemi Covid-19, maka pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet.
Adapun subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan besarannya ialah setiap siswa mendapat Rp 35.000 atau setara 35 GB per bulan.
Bagi guru, besarannya Rp 42.000 atau 42 GB kuota internet.
Khusus bagi mahasiswa dan dosen, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) sebesar 50 GB setiap bulannya.
• Disidangkan Lantaran Diduga tidak Ada Izin, Pengusaha Aki Bekas di Palembang: Saya Tetap Akan Lanjut
• Mau Nikah Tahun Depan, Sosok Calon Istri Ivan Gunawan Ternyata Tak Sembarangan, Ayu Ting Ting Kalah
Lalu, bagaimana cara mendapatkan subsidi kuota internet itu?
Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota. Persyaratan
1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).