Pembunuhan di BPKAD Sumsel, Pengacara Priamos Kecewa Tuntutan Jaksa, Ini bukan Pembunuhan Terencana
Terdakwa Priamos dituntut jaksa dengan pasal kasus pembunuhan berencana dan dituntut hukuman 15 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa Priamos dituntut jaksa dengan pasal kasus pembunuhan berencana dan dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan yang terjadi di BPKAD Sumsel, dimana korbannya bernama Yoga yang tidak lain masih rekan kerja terdakwa.
Digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Selasa (1/9/2020), Priamos tidak dihadirkan dalam persidangan.
• Terlibat Mengeroyok Seorang Satpam di Palembang, Indra Divonis Penjara 1,6 Tahun, Minta Keringanan
Mengenai tuntutan jaksa, Daud dan Rizal selaku tim kuasa hukum Priamos saat diwawancarai media mengatakan bahwasanya keberatan dengan tuntutan tersebut.
Dikarenakan, dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak berniat atau merencanakan pembunuhan tersebut.

Melainkan terdakwa melakukan hal tersebut secara spontanitas. Saat melihat dari CCTV, ia melihat korban sedang bersama istrinya.
• Berikut Nama-nama Kapolres Musirawas yang Pernah Menjabat Sejak Berdiri Tahun 2004
Dikarenakan rasa cemburu, terdakwa langsung mengambil pisau dan melakukan penusukan pada korban.
Korban juga sempat melakukan perlawanan.
"Korban sempat melakukan perlawanan. Jadi korban itu bukan meninggal di TKP melainkan sempat dirawat di Rumah sakit, lalu meninggal dunia di rumah sakit," jelas Daud.

Selanjutnya, Daud mengatakan akan menyiapkan dan menyusun pledoi terkait kasus yang menimpa klienya tersebut.
Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi.
• Download Lagu Menghitung Hari oleh Krisdayanti, Lagu Pop Terhits & Populer Lengkap Video & Liriknya
Majelis hakim mengatakan dalam persidangan, jika tidak adanya pembacaan pledoi dalam agenda persidangan yang akan datang, majelis hakim akan langsung membacakan vonis terhadap terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa dan korban merupak teman kerja di kantor BPKAD Sumsel.
Dalam persidangan sebelumnya, Istri terdakwa mengakui jika korban, Yoga, sering menggoda dirinya.

Terdakwa juga sudah pernah mendatangi korban dan membicarakan secara baik-baik masalah tersebut, namun korban seolah tidak menggubris peringatan Priamos tersebut.