Terlibat Mengeroyok Seorang Satpam di Palembang, Indra Divonis Penjara 1,6 Tahun, Minta Keringanan
Indra Saputra, salah seorang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap petugas satpam, divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Indra Saputra, salah seorang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap petugas satpam, divonis majelis hakim 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan di persidangan yang dilangsungkan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus, Selasa (1/9/2020).
Indra Saputra merupakan salah seorang pelaku pengeroyokan terhadap korban M Nur Syawaludin.
• Download Lagu Menghitung Hari oleh Krisdayanti, Lagu Pop Terhits & Populer Lengkap Video & Liriknya
Akibat perbuatannya, terdakwa Indra Saputra divonis majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manulu SH MH, hukuman 1 tahun 6 bulan.
Dari putusan tersebut, Indra Saputra sempat meminta untuk keringanan vonis kepada majelis hakim, namun majelis hakim mengatakan vonis tersebut sudah yang paling sesuai.
Pengeroyokan terjadi pada Kamis, 12 Desember 2019 lalu di Jalan Transatrisna, RT12 RW 02, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
• Waspadai Efek Cat Minyak yang Digunakan Manusia Silver, Kulit Gatal-gatal hingga Melepuh
Dari keterangan korban, M Nur Syawaludin dalam persidangan virtual mengatakan bahwasanya Indra melakukan pengeroyokan kepada dirinya bersama ke 10 temannya yang lain.
Ia mengaku tidak mengenal pelaku pengeroyokan yang lain selain Indra Saputra.
Syawaludin mendapat pukulan bagian di wajah dan di telinga secara berulang. Akibat pukulan tersebut Syawaludin mengalami luka memar.
• Hari Ini Berlaku Bayar Pajak By Name By Adress, Faktanya Warga Masih Menumpuk di Samsat I Palembang
Setelah dikeroyok, Syawaludin membuat laporan kepihak berwajib dan melakukan visum.
Dari keterangan surat Visum et Repertum No. KS. 55.VR-IA-7-RSP.PLG-2020 tanggal 12 Desember 2019, Syawaludin menderita delapan luka lecet dan satu luka robek.