Hari Ini Berlaku Bayar Pajak By Name By Adress, Faktanya Warga Masih Menumpuk di Samsat I Palembang
"Karena sistemnya sudah tertutup. Padahal sudah kami sosialisasikan. Kami pantau di Palembang 1 tadi terjadi penumpukan..."
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wajib pajak ternyata banyak yang belum mengetahui bayar pajak kendaraan harus ke kantor Samsat sesuai domisi per tanggal 1 September 2020.
Akibatnya, masih terjadi penumpukan di kantor Samsat I Palembang.
"Kami pada prinsipnya sesuai dengan aturan yang ada Peraturan Gubernur serta pengumuman target Bapenda Provinsi Sumsel, bahwa mulai hari ini sudah diberlakukan masing-masing wilayah.
Khususnya di Palembang 3 dan 4, kami sudah sosialisasikan," ungkap Ir Deliar Marzoeki RPM MM selaku Kepala Samsat Wilayah III Palembang, Selasa (1/9/2020).
• Cerita IRT di Lahat yang 4 Hari tidak Dapat Air PDAM, Terpaksa Beli Air dan Mandi di Sungai Lematang
Namun, diakui Deliar, pada kenyataan di lapangan masih ada penumpukan di Samsat I Palembang.
Padahal, pihaknya sudah mengimbau bahwa menjalankan target ini berdasarkan by name by address.
Mulai tanggal 1 September 2020 sudah berlaku target pembayaran per wilayah sesuai dengan KTP dan tempat tinggal (domisili) sehingga sudah pisah wilayah kerjanya.
"Karena sistemnya sudah tertutup. Padahal sudah kami sosialisasikan. Kami pantau di Palembang 1 tadi terjadi penumpukan.
Padahal kami sudah mengimbau, sudah memberitahu bahwa mulai tanggal 1 September 2020 sudah berlaku target per wilayah," kata Deliar.
• Waspadai Efek Cat Minyak yang Digunakan Manusia Silver, Kulit Gatal-gatal hingga Melepuh
Untuk menghindari penumpukan berkas wajib pajak yang mengurus pembayaran tidak berdasarkan domisilinya itu dihimbau dengan rendah hati agar kembali ke rumahnya sendiri-sendiri.
"Artinya kalau alamat tempat tinggalnya yang wilayah Kecamatan Sukarami, Alang Alang Lebar, Kemuning dan Gandus, silahkan ke Palembang 3 di sini," ujarnya.
Terkait target di Samsat Wilayah III Palembang, per tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020, sekitar Rp 6 Miliar dengan jumlah kendaraan 6.000 kendaraan yang mengikuti pemutihan pajak.
Dijelaskan Deliar, kantor Samsat Wilayah III Palembang yang terletak di Jl Soekarno Hatta Komplek Bandara Mas Simpang Fly Over KM 10 sudah bisa memberikan layanan pembayaran pajak untuk lima tahunan.
• 5 Orang Tahanan Kabur, Kemenkumham Sumsel Akan Periksa Petugas Lapas Kelas IIA Lahat
"Kita sudah bisa proses BBN 1, BBN 2, Rubah Bentuk Identitas Kendaraan (Rubentina), Mutasi Keluar, Mutasi Masuk, Ganti STNK 5 Tahun," terangnya.