News Video Sripo
Video Lima Oknum Debt Collector Diamankan Tim Jatanras Polda Sumsel Karena Lakukan Aksi Pengeroyokan
Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel membekuk lima komplotan penagih utang atau biasa dikenal dengan debt collector dari PT Mata Elang.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Rahmad Zilhakim
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel membekuk lima komplotan penagih utang atau biasa dikenal dengan debt collector dari PT Mata Elang.
Kelimanya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap dua orang korban yang terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang.
Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni Jauhari, Robert Johan, Suhandi, Bambang dan Julian.
Kelima tersangka ini ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Dodi Setiawan (40) dan anaknya RE (17) warga Jalan Gotong Royong, Perum Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma.
• 5 Oknum Debt Collector di Palembang Lakukan Aksi Pengeroyokan Kepada Anak di Bawah Umur
• Kehabisan Bahan Bakar Minyak di Martapura OKU Timur, Ini Lokasi 4 SPBU-Pom Bensin yang Jadi Pilihan
• Tutorial Hijab Syari dan Menutup Dada Sangat Sederhana dan Mudah, Tampil Modis dengan Balutan Gamis
• Warga PALI Diperbolehkan Gelar Hajatan di Tengah Covid-19, Biduan : Kami Siap Terima Saweran
• Duta Bahasa Sumsel 2020 Wafiq Febri Bikin Berkesan untuk Pertahankan Sastra Tutur & Lisan Pagaralam