Berita Palembang
5 Oknum Debt Collector di Palembang Lakukan Aksi Pengeroyokan Kepada Anak di Bawah Umur
Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel membekuk lima komplotan penagih utang atau biasa dikenal dengan debt collector dari PT Mata Elang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel membekuk lima komplotan penagih utang atau biasa dikenal dengan debt collector dari PT Mata Elang.
Kelimanya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap dua orang korban yang terjadi di Jalan Kolonel H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapun kelima tersangka yang diamankan yakni Jauhari, Robert Johan, Suhandi, Bambang dan Julian.
Kelima tersangka ini ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Dodi Setiawan (40) dan anaknya RE (17) warga Jalan Gotong Royong, Perum Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma.
• Warga PALI Diperbolehkan Gelar Hajatan di Tengah Covid-19, Biduan : Kami Siap Terima Saweran
• Tutorial Hijab Syari dan Menutup Dada Sangat Sederhana dan Mudah, Tampil Modis dengan Balutan Gamis
Menurut keterangan tersangka yakni Bambang kejadian yang dilakukan tersebut dikarenakan salah paham antara korban dengan tersangka.
Dikatakan Bambang kelimanya bertugas untuk menarik mobil tunggakan, namun korban justru menuduh tersangka mengambil motornya.
"Kami itu sebenarnya hanya salah paham saja karena kami ini bukannya mau menarik motor korban, karena kami ini tugas menarik mobil.
Tapi korban ini justru menuduh kami mengambil motor, langsung kami pukul korban dengan segita pengaman mobil ke kepala korban," kata Bambang, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan kelima tersangka diamankan usai melakukan tindak pidana pengeroyokan yang korbannya merupakan anak dengan bapaknya.
• Duta Bahasa Sumsel 2020 Wafiq Febri Bikin Berkesan untuk Pertahankan Sastra Tutur & Lisan Pagaralam
• VIRAL Potongan Video Andre Taulany Sebut Anak Pungut ke Ruben Onsu dan Betrand Beto, Ini Faktanya!
Atas kejadian tersebut korban pun membuat dua laporan terhadap tersangka, dimana laporan penganiyaan dan kekerasan terhadap anak bawah umur.
Mengakibatkan korban yang di bawah umur mengalami trauma berat atas kejadian tersebut.
"Dimana korbannya seorang anak anak yang masih di bawah umur, untuk mereka sudah beraktivitas seperti biasa namun anaknya masih ketakutan," kata Suryadi
Dikatakan Suryadi, awalnya pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah 20 orang namun setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan lima orang terbukti melakukan pengeroyokan tersebut.
Kelima tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
• VIRAL Potongan Video Andre Taulany Sebut Anak Pungut ke Ruben Onsu dan Betrand Beto, Ini Faktanya!
• Kepala Radio & TV Sekaligus Adik Kepala Stisipol Candradimuka Palembang Lisdestriani Meninggal Dunia