JAKSA Pinangki Dibelikan Djoko Tjandra Mobil BMW, Suap Pengaturan PK dan Supaya tak Jalani Eksekusi

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Djoko Sugiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Djoko Sugiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan tersangka terhadap Djoko Tjandra itu dilakukan usai terpidana kasus cessie Bank Bali itu diperiksa penyidik secara maraton pada 25 dan 26 Agustus.

”Pada hari ini penyidik menetapkan lagi satu orang tersangka dengan inisial JST (Joko Sugiarto Tjandra),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Djoko Tjandra diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Jaksa Pinangki terkait pengaturan upaya Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Pinangki diduga turut mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

JAKSA Cantik Pinangki yang Pernah Foto Bareng Djoko Tjandra Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba

Berkas Joker Safety, Termasuk Kasus Jiwasraya dan Jaksa Pinangki

Kesaksian Keponakan Bongkar Keburukan Jaksa Pinangki, Manfaatkan Mantan Suami hingga Tekanan Batin

Hari mengatakan, pengurusan fatwa MA itu terjadi pada rentang waktu November 2019 hingga Januari 2020.

Fatwa MA sendiri berisikan pendapat hukum yang diberikan oleh MA atas permintaan lembaga negara terhadap suatu perkara.

Dalam hal ini, Joker—begitu Djoko Tjandra biasa dijuluki-- meminta agar dirinya tak perlu menjalani eksekusi putusan MA pada 2009 silam.

”Tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra) ini statusnya adalah terpidana, kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa," ujar Hari.

Hari belum dapat menjelaskan secara rinci kronologi dari rencana pengajuan fatwa Djoko Tjandra tersebut.

Pasalnya, Pinangki merupakan seorang jaksa sehingga tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa MA.

Namun, ia menegaskan bahwa penerbitan fatwa MA itu tak berhasil dilakukan.

"Faktanya adalah fatwa itu tidak berhasil sehingga untuk saat ini penyidik baru menemukan pengurusan fatwa itu akhirnya tidak berhasil," kata Hari.

Untuk mengurus semua hal tersebut, Djoko Tjandra diduga menjanjikan suap 500 ribu dolar AS kepada Pinangki.

Diduga uang itu akan diberikan bila Pinangki berhasil membantu Djoko Tjandra lepas dari kasus cessie Bank Bali.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) Via Wartakota
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi. (Foto: Istimewa) Via Wartakota (IST)

KAPOLRI Copot Jabatan AKBP Napitupulu, Suaminya Jaksa Pinangki yang Pernah Foto Bareng Djoko Tjandra

Menyoroti Keglamoran Tersangka Jaksa Pinangki Diduga Terima Hadiah Rp 7 Miliar Dari Djoko Tjandra

Diduga Terima Gratifikasi Terkait Djoko Tjandra Rp 7 Miliar, Jaksa Pinangki Ditetapkan Tersangka

Selain uang 500 ribu dolar AS, Pinangki diduga juga pernah menerima pemberian lain dari Djoko Tjandra, yakni sebuah mobil BMW.

Hal itu ditelusuri penyidik dengan memeriksa Yenny Praptiwi selaku Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak.

Yenny diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/8/2020).

"Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," ujar Hari Setiyono.

Saksi lainnya yang diperiksa ialah Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System Garuda Indonesia.

Ia diperiksa dalam kaitannya soal dugaan perjalanan Jaksa Pinangki ke luar negeri untuk bertemu Djoko Tjandra saat masih buron.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved