JAKSA Pinangki Dibelikan Djoko Tjandra Mobil BMW, Suap Pengaturan PK dan Supaya tak Jalani Eksekusi
Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Djoko Sugiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri dan diduga bertemu dengan Terpidana Djoko S Tjandra," ujar Hari.
Hari menyatakan Djoko Tjandra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
"Pasal sangkaan, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," kata Hari.
"Atau sangkaan yang kedua, pasal 5 ayat 1 huruf b UU pemberantasan tindak pidana korupsi atau yang ketiga adalah pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan penerimaan hadiah oleh aparat penegak hukum ini mencuat usai Pinangki terungkap bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 silam.
Padahal, kala itu Djoko Tjandra masih menjadi buronan Korps Adhyaksa terkait kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba pada Rabu (12/8/2020) lalu.
Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Selain Pinangki, proses penegakan hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra juga dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Setidaknya, Polri menangani kasus pembuatan surat jalan palsu dan dugaan korupsi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra selama buron.(tribun network/igm/dod)